SwaraMediaKaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dalam penanganan sengketa aset lahan di Palaran dengan pembentukan tim khusus untuk mengusut potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset dengan menata ulang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat transparansi dan menciptakan sistem pengamanan aset yang lebih akuntabel. Penataan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset dengan pihak ketiga.
“Mengapa kami melakukan koordinasi, pertama dalam rangka melakukan evaluasi terhadap perjanjian yang sudah berjalan. Kedua, memperbaiki tata kelola ke depan apabila lahan ini masih memungkinkan untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Karena persoalan yang paling penting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelola,” ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun, di Kejari Samarinda, Selasa (9/6/2026).
Menurut Andi Harun, upaya tersebut tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan pemanfaatan lahan yang terjadi saat ini. Lebih dari itu, Pemkot ingin membangun sistem tata kelola aset yang lebih baik sebagai fondasi pemerintahan di masa mendatang.
“Kita ingin melompat untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan aset ke depan. Itu legacy yang ingin kita bangun. Ini adalah upaya sungguh-sungguh agar pelan-pelan tata kelola di seluruh sektor pemerintahan dan pembangunan Kota Samarinda bisa semakin baik,” tegasnya.
Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari Kejari Samarinda. Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, memastikan pihaknya akan menelaah seluruh dokumen administrasi dan data lapangan guna mengamankan aset daerah dari dugaan pemanfaatan tanpa hak.
“Pertemuan hari ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi dengan Bapak Wali Kota dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah. Apa yang disampaikan tadi akan menjadi bahan bagi kami untuk langkah selanjutnya. Kami akan membentuk tim guna mempelajari seluruh data dan informasi yang telah disampaikan,” kata Haedar.
Kejari juga menegaskan bahwa aktivitas perusahaan di atas lahan milik pemerintah yang tidak lagi memiliki dasar perjanjian resmi setelah Oktober 2022 berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Termasuk penggunaan jalur hauling milik Pemkot Samarinda oleh pihak lain tanpa ikatan kerja sama yang sah.
“Sewa-menyewa sudah berakhir pada 2022, tetapi aktivitas masih berlangsung. Bahkan hauling yang merupakan aset Pemerintah Kota digunakan oleh beberapa perusahaan lain. Ketika itu tidak didasari perjanjian dengan Pemerintah Kota, tentu menjadi persoalan hukum. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haedar.
Sinergi Pemkot dan Kejari Samarinda ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyelamatan aset daerah sekaligus menutup potensi kebocoran PAD yang selama ini diduga terjadi akibat pemanfaatan aset negara tanpa hak. (aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


