Beranda » Modus Baru “Sabu Kentang Frozen” Terbongkar! Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Sabu Lintas Kota

Modus Baru “Sabu Kentang Frozen” Terbongkar! Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,7 Kg Sabu Lintas Kota

Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengejaran terhadap YO serta memetakan jaringan yang lebih besar. (dok-ist/ilustrasi)

SwaraMediaKaltim.com – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas Samarinda–Balikpapan. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 1.796 gram bruto (hampir 2 kilogram).

Selain menyita barang bukti bernilai tinggi, polisi juga berhasil membongkar modus operandi baru yang tergolong unik dan belum pernah ditemukan sebelumnya di wilayah Kalimantan Timur, yakni memanfaatkan kentang olahan (frozen potato) sebagai decoy atau penyamar.

Pengungkapan berawal pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak mengamankan seorang pria berinisial IN (37) di sebuah kamar apartemen di kawasan Balikpapan Tengah.

Saat penggeledahan, petugas menemukan plastik bekas pembungkus sabu kapasitas 1 kilogram. Namun, alih-alih berisi barang haram, plastik tersebut justru diisi oleh kentang goreng beku. Berkat kejelian dan ketelitian petugas, sisa-sisa serpihan butiran sabu masih terdeteksi pada bungkus plastik tersebut.

Dari hasil interogasi, IN mengaku diperintahkan oleh NU (45) yang berada di Samarinda untuk memindahkan sabu asli ke lokasi lain dan menggantinya dengan kentang beku. Aksi penukaran ini bahkan direkam video atas perintah NU sebagai bukti bahwa rencana penyamaran telah dijalankan. Tujuannya jelas: jika polisi datang merazia, barang yang disita hanyalah paket palsu.

Pengembangan cepat, mengisi dua kota menyasar bandar, tak ingin kehilangan jejak, petugas membagi tim menjadi dua. Pertama memproses dan mengamankan tersangka IN di Balikpapan. Kemudian memburu tersangka NU hingga ke Kota Samarinda.

Setelah tersangka NU (45) berhasil diringkus di Samarinda, ia akhirnya bernyanyi dan menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang sebenarnya di kawasan Balikpapan Utara.

Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA, Tim Subdit I dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim menggerebek lokasi penyimpanan tersebut dan menemukan, 1 tas belanja berisi 1 paket sabu seberat 1.046 gram bruto. 15 paket plastik klip sabu siap edar dengan berat total 750 gram bruto.

Tersangka NU diketahui berperan sebagai bandar yang menerima, menyimpan, serta memecah paket sabu dari seorang pemasok berinisial YO (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).

Rincian Barang Bukti & Identitas Tersangka, barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu total seberat 1.796 gram bruto, 1 bungkus plastik bekas pembungkus sabu berisi kentang beku (decoy), 15 paket plastik klip berisi sabu siap edar, 1 tas belanja warna hitam & 1 kotak warna cokelat, 2 unit telepon genggam milik para tersangka.

Tersangka: IN (37) Laki-laki, warga Kota Balikpapan (Kurir/Pelaksana Modus). NU (45)  Laki-laki, warga Kota Balikpapan (Bandar/Pengendali Lapangan). Para tersangka dijeratan hukum atas perbuatannya, dipersangkakan melanggar, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa jajarannya tidak akan tinggal diam melihat akal-akalan para pelaku kejahatan narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas. Namun dengan kejelian penyidik, modus tersebut berhasil dibongkar sehingga hampir dua kilogram sabu dapat diamankan dan tidak sempat beredar di masyarakat. Polda Kaltim akan terus memburu seluruh jaringan hingga tuntas,” tegas Kapolda Kaltim.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengejaran terhadap YO serta memetakan jaringan yang lebih besar, termasuk mengincar aktor utama yang memasok sabu tersebut dari luar wilayah Kalimantan Timur. (vivie)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!