SwaraMediaKaltim.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat, berkomitmen penuh memberantas kejahatan jalanan melalui pembentukan tim khusus yang bersiaga 24 jam penuh untuk memburu dan mengamankan pelaku begal.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Sekolaq Darat, pada Selasa malam (26/5/2026).
Petugas bergerak cepat merespons laporan masyarakat, dimana kasus korban pembegalan seorang wanita berinisial WPA berstatus sebagai tenaga kesehatan, berhasil diungkap dengan menangkap pelakunya berinisial J dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Menerima laporan tersebut, Tim URC bersama Opsnal Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Melak segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Rabu dini hari (27/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku berinisial J berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat,” ujar Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Jumat (29/5/2026).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone milik korban dan pelaku, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta barang bukti lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan dan kaki, trauma, serta kerugian materiel sekitar Rp8,8 juta.
Peristiwa bermula pada Selasa malam (26/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat korban berinisial WPA (32), seorang tenaga kesehatan, pulang dari Melak menuju Barong Tongkok. Saat melintas di jalan poros Kampung Sekolaq Oday yang minim penerangan, korban diduga diikuti oleh seorang pria menggunakan sepeda motor.
“Kemudian pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke parit. Saat korban berusaha meminta bantuan menggunakan telepon genggamnya, pelaku mendekat, mendorong korban, lalu merampas handphone sebelum melarikan diri,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, kesempatan pelaku juga memanfaatkan akses M-Banking korban untuk mentransfer sejumlah uang ke akun dompet digital miliknya. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kriminalitas” tegasnya.
Untuk diketahui saat ini pelalu ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rutan Polres Kutai Barat dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


