SwaraMediaKaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mendukung langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 31 Agustus 2026.
Gubernur Harum hadir langsung mendampingi Satgas PKH dalam pemancangan tanda penguasaan kembali pada areal pertambangan salah satu perusahaan di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, yang berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kehadiran Gubernur Kaltim bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap langkah pemerintah pusat dalam menertibkan penggunaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi didampingi Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Turut hadir Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantono, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Chatarina Muliana Girsang, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk untuk aktivitas pertambangan.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen autentik, serta pemeriksaan terhadap perusahaan,” kata Barita.
Hasil verifikasi dan pemeriksaan menemukan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. “Total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare,” ujarnya.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tersebut, Satgas PKH menghitung potensi denda administratif mencapai Rp147.310.621.000.
Barita mengatakan, lokasi penindakan yang berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius pemerintah. Penertiban ini sekaligus menjadi pesan bahwa aktivitas ilegal di wilayah penyangga IKN tidak mendapat toleransi.
“Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal di wilayah buffer zone IKN,” tegasnya.
Ia menyebut, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga IKN sebagai kawasan yang bersih dari praktik kejahatan lingkungan dan penyerobotan hutan negara.
Gubernur Kaltim Harum menyatakan Pemprov Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap langkah Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan di Kaltim.
“Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kita mendukung sepenuhnya Satgas PKH. Jika terjadi penyimpangan di sektor pertambangan, harus ditindak karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara,” katanya.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Pemprov Kaltim juga siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Yang kita jaga bukan hanya hutan, tetapi juga kepentingan masyarakat, negara, dan masa depan Kaltim, terlebih kawasan ini berada di sekitar IKN,” pungkasnya. (aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

