Beranda » Penggugat Tidak Membuktikan Dalil Gugatannya, Putusan Gugatan Seharusnya Ditolak, Bukan Tidak Dapat Diterima, Bukti Ketidakmampuan Hakim Menerapkan Hukum Perdata

Penggugat Tidak Membuktikan Dalil Gugatannya, Putusan Gugatan Seharusnya Ditolak, Bukan Tidak Dapat Diterima, Bukti Ketidakmampuan Hakim Menerapkan Hukum Perdata

Oleh: Rudi Ranaq, Advokat & Petani Lemon, kelahiran Kampung Benung, Kutai Barat, Kaltim.


SwaraMediaKaltim.com – Dalam sistem peradilan nasional, asas Ius Curia Novit, mengandung makna yang sangat esensial, yakni bahwa hakim harus dianggap mengetahui hukum. Ini merupakan amanah konstitusional yang melekat pada diri setiap penyelenggara peradilan.

Asas ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib menemukan dan menerapkannya secara tepat. Maknanya, hakim tidak hanya berwenang, melainkan wajib menafsirkan dan menerapkan norma hukum yang berlaku secara benar, terlepas dari cara para pihak mengemukakan hukum dalam perkara.

Terkait dengan asas tersebut, terdapat adagium fundamental Actori Incumbit Probatio: barang siapa mengajukan tuntutan, dialah yang memikul beban pembuktian. Kedua prinsip ini tak terpisahkan; pelanggaran terhadap salah satunya melahirkan putusan yang mengandung kekeliruan hukum nyata dan mencederai rasa keadilan.

Secara hukum positif, beban pembuktian diatur secara tegas dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Setiap orang yang mendalilkan hak atau mengemukakan peristiwa guna meneguhkan haknya, wajib membuktikannya”. Beban pembuktian juga terdapat dalam Pasal 163 HIR (berlaku Jawa-Madura) dan Pasal 283 RBg (berlaku luar Jawa-Madura): “Barang siapa mengaku mempunyai hak atau menyebutkan peristiwa guna meneguhkan/membantah hak, wajib membuktikannya”.

Sedangkan alat bukti perdata meliputi bukti tulisan, keterangan saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, Pasal 1866 KUHPerdata). Khusus perkara terkait benda tak bergerak, batas wilayah, atau kondisi fisik lokasi, pemeriksaan setempat bukan sekadar pilihan, melainkan sarana pembuktian esensial yang diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg, serta dipertegas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001.

Apabila Penggugat telah mengajukan bukti surat dan saksi, namun tidak melaksanakan pemeriksaan setempat yang diperlukan, maka secara yuridis ia belum memenuhi kewajiban pembuktian secara lengkap dan sah. Ketiadaan alat bukti yang relevan tersebut menyebabkan dalil gugatan belum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Karena beban pembuktian melekat mutlak pada Penggugat, kelalaian membuktikan seluruh dalil termasuk kelalaian pemeriksaan setempat mengharuskan gugatan ditolak sepenuhnya, bukan tidak dapat diterima atau NO (Niet ontvankelijk verklaard). 

Putusan NO hanya dapat dilakukan oleh Hakim jika terjadi kesalahan formil dalam gugatan yakni karena gugatan cacat formil (syarat administrasi atau prosedur hukum tidak terpenuhi sejak awal, gugatan kabur atau obscuur libel ( Objek sengketa atau isi posita dan petitum tidak jelas, gugatan salah pihak atau error in persona ( Penggugat atau tergugat salah atau tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, gugatan kurang pihak atau plurium litis consortium, gugatan salah kamar pengadilan (perkara diajukan di luar kewenangan pengadilan, baik secara absolut maupun relative) dan perkara sudah pernah diputus atau nebis in idem (masalah yang sama pernah diputus sebelumnya dan berkekuatan hukum tetap).

Apabila hakim justru menjatuhkan putusan yang mengabaikan kelalaian tersebut, hal itu secara nyata menyimpang dari asas Ius Curia Novit. Hakim selaku yang dianggap tahu hukum telah gagal menerapkan ketentuan Pasal 163 HIR / 283 RBg dan Pasal 1865 KUHPerdata, serta keliru memindahkan beban pembuktian kepada pihak lain. Ini merupakan kesalahan penerapan hukum mendasar yang bertentangan dengan asas peradilan bebas, tidak memihak, serta menjunjung kepastian dan keadilan hukum.

Asas Ius Curia Novit menuntut kesetiaan mutlak hakim terhadap hukum yang hidup dan berlaku. Prinsip beban pembuktian bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi keadilan beracara. Setiap penyimpangan bukan hanya kesalahan teknis, melainkan pelanggaran amanah kehakiman yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Putusan hukum yang lahir dari ketidaktahuan atau kelalaian Hakim menerapkan hukum, dapat merusak sendi kepastian hukum yang menjadi tujuan utama negara hukum. (rudi ranaq).

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!