Beranda » Pemprov dan DPRD Kaltim Sahkan Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

Pemprov dan DPRD Kaltim Sahkan Perubahan APBD 2026 Sebesar Rp14,33 Triliun

SwaraMediaKaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim secara resmi menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan oleh Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta para Wakil Ketua DPRD yaitu Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana.

Penandatanganan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim yang bertempat di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Rabu (30/9/2026).

Penyesuaian Struktur Anggaran Menjadi Rp14,33 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Harum menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran DPRD Kaltim, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas kerja keras dan komitmen mereka dalam merampungkan pembahasan perubahan APBD 2026 tepat waktu.

Berdasarkan hasil pembahasan intensif bersama, terjadi sejumlah penyesuaian terhadap struktur anggaran daerah. Total APBD Kaltim 2026 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp15,15 triliunmengalami penyesuaian dan disahkan menjadi Rp14,33 triliun.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disetujui bersama. Kami berharap anggaran ini dapat semakin optimal,” ujar Gubernur Harum.

Gubernur menilai kelancaran proses pembahasan hingga tahap persetujuan bersama ini mencerminkan eratnya hubungan kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, sinergi yang solid dan terjaga dengan baik akan menjadi modal utama bagi Kaltim dalam menghadapi berbagai tantangan dinamika pemerintahan, serta memastikan setiap program kerja dapat tepat sasaran.

“Kolaborasi ini harus terus diperkuat untuk mengawal pelaksanaan pembangunan dan membangun fondasi yang kokoh bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tegasnya.

Tahapan Selanjutnya: Evaluasi Kemendagri

Setelah resmi mengantongi persetujuan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim, tahapan berikutnya untuk Ranperda Perubahan APBD 2026 ini adalah penyampaian dokumen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk melalui proses evaluasi.

Apabila seluruh tahapan evaluasi dari Kemendagri telah rampung, regulasi ini selanjutnya akan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (aya)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!