Beranda » Pemkab Kubar Perkuat Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi

Pemkab Kubar Perkuat Transparansi Melalui Uji Konsekuensi Informasi

Caption: Foto bersama usai kegiatan sosialisasi perkuat transparansi, pemkab Kubar melalui uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, di ruang wiek Diskominfo Kaltim, Rabu (24/6/2026).

SwaraMediaKaltim.com – Uji konsekuensi merupakan proses pengujian wajib dilakukan badan publik sebelum menetapkan suatu informasi sebagai Informasi yang dikecualikan. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan prinsip keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data atau kerahasiaan negara.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemkab Kubar, yang digelar di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (24/6/2026).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda Kubar), Yuli Permata Mora, dan turut dihadiri Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, sebagai nara sumber pemaparan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melakukan pengarsipan, klasifikasi, dan pendokumentasian informasi secara berkualitas.

“Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, PPID harus melakukan klasifikasi informasi yang dikuasai secara matang agar publik mendapatkan hak informasi yang tepat, sekaligus menentukan mana informasi yang memang masuk dalam kategori dikecualikan melalui uji konsekuensi ini,” ujar Edi dalam paparannya.

Hak memperoleh Informasi adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Lanjut Edi, fakta tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Peraturan tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah terbuka dan transparan.

“Meski demikian, ada beberapa alasan informasi tidak bisa disebarluaskan. Contohnya, informasi yang berisi data pribadi masyarakat dan membahayakan ketahanan negara. Oleh karena itu, untuk dapat memilahnya, pejabat PPID mesti melakukan tahapan uji konsekuensi,” jelas Edi.

Meskipun prosedur di atas biasanya sudah diketahui oleh mayoritas petugas PPID. Namun hingga saat ini, kata Edi, masih ada saja badan publik yang menolak permohonan informasi dengan dalih informasi yang diminta masuk dalam daftar DIK. Bahkan ada yang menetapkan seluruh dokumen tertentu sebagai DIK.

“Untuk itu harus diingat agar petugas PPID dan instansi pemerintah bersikap bijak dalam menyikapi permohonan informasi masyarakat. Hati-hati, harus dibedakan. Yang boleh itu menolak memberikan informasi, bukan menolak permohonan informasi,” pesannya.

Sementara itu, Plh. Sekda Kubar Yuli Permata Mora, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Diskominfo Kubar yang telah memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan uji konsekuensi tahun 2026 ini.

Yuli memaparkan bahwa output dari kegiatan ini nantinya berupa dokumen tertulis seperti berita acara dan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau SK PPID Utama mengenai Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

“Dokumen ini akan menjadi payung hukum yang sah bagi petugas PPID di Kabupaten Kubar. sehingga mereka memiliki dasar yang kuat dan tidak menyalahi aturan saat harus menolak permintaan informasi yang sifatnya rahasia,” tegas Yuli.

Yuli yang juga Kepala Diskominfo Kubar ini mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sehingga masyarakat memiliki hak mendasar untuk mengakses informasi, namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Ada informasi yang wajib dilindungi demi pertahanan negara, keamanan, perlindungan usaha, hak pribadi, maupun rahasia jabatan.

“Uji konsekuensi ini bukan sebagai alat untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat, melainkan sebuah mekanisme legal untuk menguji dampak yang timbul jika suatu informasi dibuka atau ditutup. Harapannya kepada seluruh jajaran badan publik di Kubar, harus konsisten dan professional. Patuhi regulasi, dan jaga keseimbangan,” pungkasnya. (Adv)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!