Rakor ZIS Pemprov Kaltim, Desember Setor Zakat TPP ke Baznas
Swaramediakaltim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, sejak Desember 2024 ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi hisab atau hitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) khususnya kelas IV ke atas. Dilakukan pemotongan untuk zakat profesi. Artinya, mulai Desember ini setiap ASN Kelas IV ke atas wajib menyetor pajak profesi…
![]()


