Beranda » BUMN Buat Aturan Baru Ekspor Harga Sawit dan Batubara

BUMN Buat Aturan Baru Ekspor Harga Sawit dan Batubara

Foto tumpukan buah sawit dan batubara (dok-smk)

SwaraMediaKaltim.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Ini menjadi beleid utama yang melandasi kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus yang diumumkan langsung olehnya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beleid itu diteken langsung olehnya pada 20 Mei 2026 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam beleid itu dijelaskan sumber daya alam (SDA) strategis akan diekspor oleh BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. BUMN khusus itu juga akan menentukan harga.

Pada Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Minggu (7/6/2026), disebutkan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA strategis akan ditentukan oleh BUMN Ekspor. BUMN Ekspor juga dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Pemerintah sendiri telah menentukan akan ada 3 SDA strategis yang akan lebih dulu diatur untuk diekpor satu pintu lewat BUMN yakni kelapa sawit, batu bara dan fero alloy atau paduan besi.

Perlu diketahui juga, pemerintah pun telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah naungan BPI Danantara sebagai BUMN yang akan menjadi gerbang utama ekspor SDA strategis Indonesia. Dalam salah satu keterangan resmi terbarunya, Danantara sudah sempat menegaskan pihaknya akan melakukan penetapan harga dengan wajar yang tetap menguntungkan semua pihak.

Manajemen Danantara menejelaskan penentuan harga komoditas yang diekspor akan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel. Model ekspor satu pintu ini dilakukan dengan tujuan mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Kembali ke PP 24 tahun 2026, dijelaskan juga lini masa kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilakukan pemerintah. Pada pasal 7 beleid tersebut, ditetapkan ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026. Artinya, per 1 Januari 2027, ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor PT DSI sudah wajib untuk dilakukan.

Pemerintah memberikan masa transisi dari bulan Juni hingga Desember 2026. Selama masa transisi itu, dalam Pasal 8 disebutkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dilakukan evaluasi oleh BUMN Ekspor. (*vivie)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!