SwaraMediaKaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Camp Baru, Gang Tempehe, Kecamatan Jempang, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 22.40 Wita.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu. Hal itu dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Kubar melalui Kasi Humas Ipda Sukoco, kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah pelaku,” jelas Sukoco.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 11 poket sabu dengan rincian 10 poket kecil dan 1 poket sedang dengan berat kotor total 2,2 gram.
“Selain baran bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” sambung Sukoco.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah pipet kaca, sedotan, serokan, korek api, handphone, serta sim card yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.
“Saat pelaku di interogasi mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama J,” tuturnya.
Sukoco juga menegaskan, saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telag di jebloskan ke sel tahanan Polres Kubar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pesan Kapolres, bahwa akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini dan meminta dukungan serta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pesannya. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


