Beranda » Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja, 23 Tersangka Ditangkap, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

SwaraMediaKaltim.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencetak capaian besar dalam pemberantasan kejahatan siber. Bareskrim berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung langsung dengan markasnya di Kamboja.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan 23 orang tersangka serta menyita barang bukti uang tunai puluhan miliar rupiah beserta aset pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus lintas negara ini disampaikan langsung dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penuh pemerintah dan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo.

Kasus 1: Modus ‘Cuci Uang’ Pulsa Situs Ujangbet (Transaksi Rp890 Miliar) 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, membeberkan bahwa kasus pertama melibatkan situs judi bernama Ujangbet, yang memanfaatkan skema pencucian uang berbasis deposit pulsa telepon.

Penggerebekan dilakukan secara serentak di tujuh titik lokasi, meliputi, Jakarta: Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk. Tangerang: Kelapa Dua (Kabupaten Tangerang). Sumatra: Pekanbaru (Riau), Medan Johor & Medan Kota (Sumatra Utara). Kepulauan Riau: Lubuk Baja (Batam).

Dari kasus ini, polisi menangkap 9 tersangka dan menyita, Uang tunai sekitar Rp10 miliar. 28 unit handphone, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, dan 34 kartu ATM/debit. Berbagai mata uang asing serta 6 item perhiasan emas dan perak.

Modus Operandi:

Server Ujangbet diketahui berada di Kamboja. Jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor handphone penampung pulsa. Pemain mengirimkan pulsa ke nomor tertera untuk dikonversi menjadi koin taruhan.

Pulsa yang terkumpul kemudian dikonversi kembali menjadi uang rupiah tunai melalui jaringan agen/distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru untuk menyamarkan hasil kejahatan. Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, total nilai transaksi pada jaringan ini mencapai lebih dari Rp890 miliar (periode April 2025 April 2026).

Kasus 2: Penggerebekan Markas Operasional di Tangerang (Omzet Rp1-2 Miliar/Bulan) 

Kasus kedua diungkap oleh Satresmob Bareskrim Polri pada 31 Juli 2026. Polisi menggerebek tiga lokasi operasional judi online di wilayah Tangerang dan meringkus 14 tersangka. Pagedangan (Perumahan Amelio Village): 4 tersangka (telemarketing & keuangan). Serpong Utara (Ruko Alam Sutera Town Square): 4 tersangka (customer service). Pagedangan (Perumahan Tesla Utara): 6 tersangka (streamer, teknisi IT, & admin).

Jaringan ini mengelola deretan situs judi seperti Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global. Selain markas di Tangerang, jaringan ini juga mempekerjakan WNI di kantor operasional mereka di Kamboja. Omzet grup ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

Dari penggerebekan ini, disita 46 unit handphone, 6 unit PC/komputer, 2 laptop, 45 kartu ATM, serta uang tunai Rp100 juta beserta perhiasan emas.

Ancaman Bagi Pelajar dan Imbauan Orang Tua

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Dony Alexander, menyoroti bahaya modus deposit via pulsa. Menurutnya, skema deposit kecil ini sengaja dirancang untuk menyasar masyarakat luas, termasuk anak-anak di bawah umur.

Polri pun mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel dan sisa pulsa anak-anak mereka agar tidak terjerat judi online.

Saat ini, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir seluruh situs terkait, serta bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan penyitaan aset (asset recovery).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(hms)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!