Swaramedikaltim.com – Program Gratispol Pemetintah Provinsi Kalimantan Timur untuk penghapusan tunggakan PKB resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Akan tetapi program serupa dilanjut UPTD Samsat, memperpanjang masa berlaku program relaksasi keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mutasi masuk dan pajak alat berat hingga akhir Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Samsat Kutai Barat, Mulia Pardosi, mengatakan bahwa program BBNKB ini masih memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan biaya administrasi kendaraan bermotor terkhusus bagi unit alat berat.
“Kita lanjutkan program Gratispol untuk relaksasi keringanan mutasi masuk dan keringanan balik nama kendaraan dari milik badan menjadi milik orang pribadi, diperpanjang hingga 30 Agustus 2025 mendatang. Namun, program penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah berakhir pada 30 Juni lalu,” ujarnya Selasa (8/7/2025).
UPTD Samsat Kubar pun mengimbau masyarakat di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman, agar memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan. Sebab, jika masa relaksasi habis, maka pemungutan pajak kendaraan bermotor dan dendanya akan kembali berlaku normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program penghapusan tunggakan PKB tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim, Nomor 100.3.3.1/K.82/2025resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Naah program gratispol relaksasi keringanan pajak alat berat ikut diperpanjang sampai akhir Agustus mendatang,” tukasnya. (Vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


