Beranda » Nasip Apes Rencana Nyabu di Stadion Swalas Guna, Kedua Pelaku Malah Ditangkap Polisi

Nasip Apes Rencana Nyabu di Stadion Swalas Guna, Kedua Pelaku Malah Ditangkap Polisi

Swaramediakaltim.com – Satresnarkoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Senin malam (20/01/2025).

Dua pria berinisial FN (20) dan EF (23) diamankan oleh petugas setelah diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang saat itu berada di sekitar Stadion Swalas Gunaq, Kecamatan Barong Tongkok.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara anggota patroli Sat Sabhara dan Satresnarkoba Polres Kubar. Berdasarkan informasi awal, petugas patroli Sat Sabhara yang sedang bertugas mencurigai dua orang tersebut.

Caption: Barang bukti milik kedua pelaku berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kubar

Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus permen merah, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah tas selempang, pipet kaca, potongan sedotan, dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu, dengan salah seorang yang berada di sebuah rumah di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

Setelah membeli barang haram tersebut, keduanya berencana mengonsumsinya di lokasi kejadian. Sehingga kedua tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan ke Mapolres Kubar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasat Narkoba, Iptu M. Ridwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam pengungkapan kasus ini.

“Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Kubar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya. (*fajar)

Loading

error: Content is protected !!