Beranda » DPRD Bagian Dari Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

DPRD Bagian Dari Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Swaramediakaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten dan Kota se Kaltim maupun Provinsi sudah semua dilantik dan kini telah aktif menjalankan rutinitas. Untuk itu, Pemprov Kaltim sangat berharap kolaborasi dan sinergitas antara DPRD dengan Eksekutif dapat berjalan dengan baik. Kenapa demikian, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal menegaskan, bahwa DPRD bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Anggota DPRD yang baru kini memasuki dunia birokrasi. Karena, dewan bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah. Meskipun anggota dewan ditugaskan oleh Partai Politik dan bekerja di DPRD yang tentunya akan terhimpun di dalam alat kelengkapan dewan,” ucap Akmal Malik baru-baru ini ketika memberikan arahan orientasi Anggota DPRD se Kaltim.

Menurut Akmal, apa tugas dan tanggungjawab terpenting yang dilakukan oleh DPRD, selain sebagai fungsi pembentukan Perda, penetapan anggaran dan pengawasan. Bagi, Akmal yang paling penting dilakukan oleh DPRD adalah pengawasan.

Karena itu, dengan luasnya fungsi dan tugas tersebut. Kemudian, dengan berbagai latar belakang yang beragam. Maka, kerja DPRD atau anggota dewan harus didukung dengan infrastruktur yang memadai. Contohnya, tenaga ahli yang professional. Sebab, pemerintah memahami tugas yang wajib dilakukan dewan adalah mendengarkan aspirasi masyarakat, memikirkan apa yang harus dilakukan dan sampaikan hasil pemikiran tersebut kepada eksekutif.

“Yang jelas, pemerintah daerah itu adalah penyelengara urusan pusat. Yaitu, urusan pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah. Ada 34 urusan wajib yang dilaksanakan pemerintah daerah, baik melalui data maupun non data,” jelasnya.

“Selanjutnya, sebagai fungsi pengawasan, tentunya DPRD diharapkan dapat melakukan pengawasan dengan tepat. Kenapa, itu wajib dilakukan kawan-kawan dewan, karena dewan termasuk bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah,” tegasnya.

Untuk itu, anggota DPRD perlu melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah. Artinya, dengan begitu, dewan dapat memastikan regulasi dilakukan pemerintah daerah sudah baik. (iyn)

Loading

error: Content is protected !!