Beranda » Lebih dari 500 Ribu Penambang Terancam Pidana, Yosafat Ulas Prosedur Urus IPR dari Desa hingga Pusat

Lebih dari 500 Ribu Penambang Terancam Pidana, Yosafat Ulas Prosedur Urus IPR dari Desa hingga Pusat

Caption: Praktisi Hukum Kubar, Yosafat, S.H M.H (dok-ist)

SwaraMediaKaltim.com – Estimasi lebih dari 500 ribu penambang rakyat di berbagai wilayah Indonesia terancam tindakan hukum akibat predikat PETI (Penambangan Tanpa Izin), yang berakar dari belum meratanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Di sisi lain, Praktisi Hukum, Yosafat, S.H, M.H, menegaskan ketiadaan regulasi dan legalitas yang terjangkau kerap menjerat para penambang emas tradisional ke dalam kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang berdampak pada tindakan hukum serta risiko kerusakan lingkungan.

Ia menilai proses perizinan hendaknya dimulai dari level pemerintahan paling dasar untuk menjamin keabsahan administratif dan legalitas lahan. Kemudian tahapan awal permohonan IPR idealnya diawali dengan koordinasi bersama Kepala Kampung/Kepala Desa serta Camat setempat. Dalam tahap ini, pemohon wajib melampirkan dokumen atau surat kepemilikan tanah sebagai bagian mendasar dari kelengkapan administrasi.

“Setelah lokasi dan dokumen pendukung diverifikasi di tingkat lokal, baru dilakukan penetapan koordinat wilayah yang akan diajukan untuk kegiatan pertambangan mineral dan logam. Penetapan titik koordinat yang presisi ini menjadi fondasi utama dalam proses pengajuan IPR,” ujar Yosafat kepada media ini, Kamis (13/8/2026).

Setelah seluruh verifikasi tingkat wilayah tuntas, pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bupati. Surat rekomendasi dari Bupati tersebut yang nantinya digunakan pemohon untuk melanjutkan proses ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

Di tingkat provinsi, PTSP dan Dinas ESDM akan melakukan penelitian administrasi serta verifikasi teknis sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Apabila seluruh kriteria dan persyaratan dinyatakan memenuhi standar, berkas permohonan akan diteruskan ke Kementerian ESDM sesuai dengan mekanisme perizinan yang berlaku.

Yosafat menegaskan bahwa seluruh rantai prosedur ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksana terkait.

“Dengan penerapan tahapan yang bertingkat dan teratur ini, pengajuan IPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik pertanahan, serta memastikan kegiatan tambang rakyat berjalan secara legal dan bertanggung jawab,” tandasnya.

WPR dan IPR: Solusi Kunci yang Masih Terhambat

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengamanatkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, dalam praktiknya di lapangan, proses penetapan WPR oleh pemerintah pusat dan penerbitan IPR masih berjalan sangat lambat.

Prosedur birokrasi yang panjang, tingginya biaya pengurusan, serta belum meratanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah membuat sebagian besar masyarakat tak memiliki pilihan selain tetap beroperasi secara ilegal.

“Kami tidak ingin menjadi penambang ilegal. Kami hanya ingin mencari makan di tanah kelahiran kami sendiri. Kalau ada izin resmi yang bisa kami urus dengan mudah dan murah, pasti kami akan ikuti jalurnya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat lokal penambang.

Tiga Isu Krusial dalam Formulasi Payung Hukum

Para pengamat ekonomi dan hukum pertambangan menekankan bahwa legalisasi pertambangan rakyat tidak cukup sekadar menerbitkan lembaran izin. Payung hukum yang ideal harus merangkum tiga pilar utama:

Pilar Deskripsi & Fungsionalitas
Kemudahan Akses Perizinan Penyederhanaan birokrasi IPR melalui integrasi sistem OSS (Online Single Submission) dan pembatasan retribusi yang membebani penambang kecil.
Pendampingan & Edukasi K3 Kehadiran teknis dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Daerah untuk membina aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pelarangan bahan berbahaya seperti merkuri.
Akses Tata Niaga & Perbankan Pengakuan status legal memungkinkan penambang menjual hasil tambang ke BUMN/BUMD secara resmi dengan harga adil, sekaligus mengakses pembiayaan perbankan.

Mengubah Paradigma Penegakan Hukum

Penindakan hukum secara represif yang selama ini dilakukan terbukti belum mampu menyelesaikan akar masalah. Tanpa alternatif mata pencaharian atau penataan legalitas, penambang tradisional akan selalu kembali ke lokasi tambang demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didesak untuk memprioritaskan pemetaan wilayah potensi pertambangan rakyat berbasis komunitas. Dengan mengubah status PETI menjadi pertambangan legal terorganisir melalui koperasi atau BUMDes. Pemerintah tidak hanya mengentaskan kemiskinan daerah, tetapi juga mempermudah pengawasan dampak lingkungan dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak dan retribusi. (Part4/Alfian)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!