SwaraMediaKaltim.com – Unit Reskrim Polsek Melak, Polres Kutai Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Adi (38) atas dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 di wilayah hukum Polsek Melak.
Berdasarkan laporan resmi pihak kepolisian, penangkapan terhadap warga Muara Pahu tersebut dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas menyergap tersangka di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jl. Moh. Hatta RT. 19, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Proses penggeledahan di lokasi kejadian dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti utama yang disembunyikan di dalam sebuah kotak berlakban cokelat berisi bungkus rokok merek Marlboro.
Di dalam bungkus rokok tersebut, polisi menyita 19 poket shabu siap edar dengan rincian, 10 poket kecil, 8 poket sedang, 1 poket besar (ditandai dengan tulisan angka “12”). Selain barang haram tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain, catatan hasil penjualan, 1 buah gunting dan lakban, 2 potongan sedotan (alat takar/penyendok), uang tunai sebesar Rp 200 ribu, 1 buah tas selempang, 1 unit ponsel merek Oppo.
Mengaku tergiur upah dan paket gratis, dari hasil interogasi awal, tersangka S mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial NANANG, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka nekad menjadi perantara atau pengedar karena tergiur imbalan finansial dan bonus. Kepada penyidik, S mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000 untuk setiap poket yang berhasil terjual, serta mendapat bonus gratis 1 poket shabu setiap kali menyelesaikan penjualan 10 poket,” terang Kasi Humas Ipda Sukoco, Selasa (21/7/2026).
Dari perabuatannya itu, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Melak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Sukoco. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

