SwaraMediaKaltim.com – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 seharusnya menjadi momen kebanggaan dan rasa sukacita bagi seluruh rakyat. Namun, hal tersebut belum dirasakan oleh para pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), khususnya jenjang SMA, SMK, dan sederajat.
Hingga pertengahan Agustus dan melewati momen Hari Kemerdekaan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak mereka tak kunjung cair. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan para guru.
Malah seorang guru PPPK di kawasan Jalan M Yamin, Samarinda, menyampaikan keluh kesahnya. Ia mengeluhkan beban kerja yang tinggi tetapi tidak sebanding dengan kepastian hak yang diterima.
“Menyedihkan, Mas. Kami memang dituntut 24 jam pelajaran dan bekerja hingga pukul 16.00 Wita setiap hari, kecuali Jumat. Tapi TPP saja sampai sekarang belum cair,” ungkap guru yang enggan disebutkan namanya tersebut, Rabu (19/8/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan pencairan TPP bukan kali pertama terjadi, melainkan persoalan berulang yang dialami hampir setiap bulan. Guru tersebut juga menyayangkan sikap oknum staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kaltim saat dikonfirmasi mengenai kepastian pencairan.
“Terkadang kalau kita konfirmasi ke Dinas Pendidikan, dianggap tidak sabaran oleh staf mereka. Staf Disdik Kaltim mungkin enak saja bicara demikian, karena TPP mereka di awal bulan sudah terima,” tegasnya.
Menurutnya, ada ketimpangan pemahaman antara staf birokrasi dan guru di lapangan. Mengajar ratusan siswa dengan beragam karakter setiap hari membutuhkan energi serta komitmen besar. Keterlambatan hak yang berulang dinilai berpotensi mengikis kepercayaan tenaga pendidik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kondisi seperti ini seharusnya dievaluasi oleh unsur pimpinan Pemprov Kaltim. Kenapa guru malah seperti diabaikan? Apakah sumber daya manusia (SDM) Disdik yang mengelola keuangan kurang paham, atau lambatnya unit kabupaten/kota dalam menginput data? Semua harus dievaluasi,” lanjutnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, H. Achmad Muzakkir, membantah adanya penundaan pencairan dari pihak keuangan daerah.
Muzakkir menegaskan bahwa BPKAD Kaltim selalu memproses setiap pengajuan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi, semua pengajuan TPP dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja tidak pernah kami tunda. Termasuk TPP guru yang diajukan melalui Disdik Kaltim,” pungkas Muzakkir. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

