Beranda » Sinergi Pemkab Mahulu dan Tokoh Adat Matalibaq-Tri Pariq Makmur Selesaikan Konflik Lahan PT SAA Seluas 526 Hektare

Sinergi Pemkab Mahulu dan Tokoh Adat Matalibaq-Tri Pariq Makmur Selesaikan Konflik Lahan PT SAA Seluas 526 Hektare

Foto bersama usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan kerjasama antara PT SAA dan Masyarakat Tri Pariq Makmur, 9 Juli 2026.

SwaraMediaKaltim.com – Sengketa dan konflik lahan seluas 526 hektare antara PT Setia Agro Abadi (SAA) dengan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur akhirnya menemui titik terang. Setelah berlarut-larut sejak tahun 2016, permasalahan ini resmi berakhir damai ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan kerjasama.

Keberhasilan penyelesaian konflik panjang yang dimulai saat perusahaan PT SAA (KAS Group), masih dipimpin oleh General Manager Arnol, S.H, ini tidak lepas dari komitmen penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) serta kolaborasi intensif dari berbagai pihak.

Pihak manajemen KAS Group secara khusus menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemkab Mahulu, khususnya kepada Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, yang dimotori bersama jajaran manajemen KAS Group, yakni Head General Afffairs HO Jakarta, Rudi Ranaq, S.H., M.Si., C.Me., serta Koordinator Manager Umum San Lase, S.E.

Selain itu, proses penyelesaian ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Manager Umum PT SAA M. Elyas, serta tokoh adat Kampung Matalibaq dan Tri Pariq Makmur, diantaranya tokoh pemuda Kampung Matalibaq, Dominikus Bayau, yang terus mengawal proses dialog hingga menghasilkan kesepakatan kerjasama kemitraan.

Proses Intensif sejak 2024

Upaya penyelesaian masalah lahan seluas 526 hektare ini berjalan sangat intensif sejak Oktober 2024. Melalui serangkaian mediasi dan dialog terbuka, lahan tersebut kini resmi dikelola bersama melalui pola kemitraan antara warga Kampung Tri Pariq Makmur dan PT SAA.

Penandatanganan MoU kemitraan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Mahulu Suhuk, S.E. Acara bersejarah ini turut dihadiri oleh Asisten I drg. Agustinus Teguh Santoso, Pj Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur, Hendrikus Jalaq Sang, Petinggi Terpilih Matalibaq 2026-2034, S Lawing Nilas, mantan Petinggi Matalibaq, Yuvinus Jau, serta jajaran Forkopimda dari unsur TNI dan Polri setempat.

Ruang Dialog yang “Berbuah Manis”

Atas nama KAS Group, San Lase menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Asisten I Pemkab Mahulu drg. Agustinus Teguh Santoso, atas peran aktif serta fasilitasi yang diberikan selama proses penyelesaian masalah tersebut.

“Atas nama KAS Group, kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Agustinus Teguh Santoso, yang telah memberikan ruang, waktu, serta fasilitas dalam penyelesaian konflik ini, sehingga dapat berakhir manis melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan,” ujar San Lase.

Kata San Lase, dengan ditandatanganinya MoU kemitraan ini, diharapkan hubungan antara PT SAA (KAS Group) dan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, dapat semakin harmonis serta membawa dampak positif bagi peningkatan perekonomian dan kesejahteraan warga sekitar.

San Lase juga mengungkapkan bahwa konflik lahan tersebut berawal sejak tahun 2016. Selama hampir satu dekade, permasalahan ini menjadi ganjalan utama yang meregangkan hubungan antara pihak perusahaan dan warga sekitar.

“Konflik lahan ini bermula pada tahun 2016. Selama bertahun-tahun, persoalan ini menjadi duri dalam daging bagi hubungan perusahaan PT SAA dan warga Tri Pariq Makmur,” ujar San Lase.

Sinergi Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini tidak lepas dari kolaborasi intensif antara berbagai pihak. Dukungan penuh dari Pemkab Mahulu, lembaga adat, pengurus kampung, serta pemangku kepentingan (stakeholders) terkait menjadi kunci utama tercapainya kesepakatan damai.

“Oleh karena itu, perjuangan kita kali ini yang didukung oleh Pemkab Mahulu dan seluruh stakeholder, lembaga adat, serta pengurus kampung setempat, bisa terselesaikan atas izin Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya penuh rasa syukur.

Harapan Baru untuk Hubungan yang Harmonis

Dengan diselesaikannya sengketa lahan ini, diharapkan hubungan antara PT SAA dan masyarakat Tri Pariq Makmur dapat memasuki babak baru yang lebih harmonis. Kemitraan yang baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan warga lokal kini berpeluang mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Mahakam Ulu tanpa ada lagi rasa saling curiga. (vivie)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!