SwaraMediaKaltim.com – Konflik lahan yang berlangsung selama hampir satu dekade antara PT Setia Agro Abadi (SAA) bagian dari KAS Group dan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), akhirnya resmi berujung damai. Penyelesaian masalah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kemitraan.
Atas terselenggaranya kesepakatan tersebut, Perwakilan KAS Group, Head General Afffairs HO Jakarta, Rudi Ranaq, S.H., M.Si., C.Me., dan Koordinator Manager Umum San Lase, S.E, menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu, drg. Agustinus Teguh Santoso, atas peran aktif serta fasilitasi yang diberikan sepanjang proses mediasi.
“Atas nama KAS Group, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Agustinus Teguh Santoso, yang telah memberikan ruang, waktu, serta fasilitas dalam penyelesaian konflik ini, sehingga dapat berakhir manis melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan,” ujar San Lase, Rabu (22/7/2026).
San Lase mengungkapkan bahwa konflik lahan seluas 526 hekatre ini telah mengemuka sejak tahun 2016. Selama hampir sembilan tahun, dinamika ini menjadi hambatan utama yang meregangkan hubungan antara pihak perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat sekitar.
“Dengan ditandatanganinya MoU kemitraan ini, KAS Group berharap lembaran baru hubungan antara PT SAA dan warga Kampung Tri Pariq Makmur dapat terjalin lebih harmonis. Pola kemitraan yang saling menguntungkan ini diharapkan mampu menjadi pendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan Perkebunan,” imbuhnya.

Senada dikatakan Head General Affairs HO Jakarta KAS Group, Rudi Ranaq, S.H., M.Si., C.Me., mengungkapkan rasa hormat dan terima kasih atas komitmen Pemkab Mahulu, yang dinilai konsisten mengawal jalannya proses mediasi hingga mencapai kesepakatan terbaik.
“Kami dari jajaran manajemen KAS Group mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Mahulu, khususnya Bapak Agustinus Teguh Santoso. Peran aktif, kesabaran, serta fasilitas yang diberikan Pemkab Mahulu sangat krusial dalam menjembatani komunikasi sehingga permasalahan lahan ini bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Rudi Ranaq.
Rudi menambahkan bahwa mediasi yang dilakukan Pemkab Mahulu berhasil menghadirkan solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Dengan adanya kesepakatan pola kemitraan ini, pihak perusahaan optimistis hubungan antara PT SAA dan warga Kampung Tri Pariq Makmur dapat memasuki babak baru yang lebih harmonis.
Menurutnya, penguatan sinergi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal merupakan kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui pola kemitraan ini, kami berharap tidak hanya menciptakan keharmonisan, tetapi juga mampu memberikan dampak positif secara langsung terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur ke depannya,” pungkasnya. (vive)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

