SwaraMediaKaltim.com – Pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau payung hukum sejenis yang legal dan sah dinilai bakal membawa dampak positif yang signifikan bagi kemajuan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Fakta ini berdasarkan pantauan langsung organisasi profesi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Barat, Alfian Nur, di sejumlah titik lokasi penambangan emas milik warga kampung pesisir mahakam diwilayah Kecamatan Long Iram, pada Sabtu (8/8/2026).
Sebagai Insan Pers di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, kita mendorong sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi penegak hukum untuk segera memfasilitasi penerbitan legalitas tersebut. Karena bagi masyarakat tradisi menambang emas secara turun-temurun ini terbukti bukan lagi sekadar upaya bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi warga kelas bawah.
Dalam konfirmasi langsung berbagai pihak serta tokoh adat dan masyarakat di lapangan. Kehadiran mesin katoq penyedot material sederhana yang dikelola secara mandiri justru mampu menghidupkan roda perekonomian desa/kampung yang selama ini lesu.
Oleh karena itu, kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bekerja bagi masyarakat penambang emas tradisional setempat, khususnya warga di kawasan pesisir yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Harapannya kepada jajaran Pemerintah Daerah, Lembaga Legislatif, Eksekutif, hingga Yudikatif untuk segera duduk bersama merumuskan legalitas penambangan emas tradisional masyarakat. Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum dan melindungi warga dari ancaman Undang-Undang Pertambangan tanpa izin.
Menurut saya, penambangan emas rakyat menggunakan mesin katoq yang memanfaatkan momen musim kemarau bukan sekadar mata pencaharian musiman, melainkan penggerak utama ekonomi warga kelas bawah sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Desa (PADes).
Legalitas ini penting agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa dibayangi rasa cemas. Sinergi antara pemerintah, legislator, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan payung hukum resmi akan menjadi titik balik kemajuan ekonomi warga kelas bawah.
Kita juga mendapat bocoran, bahwa hasil komunikasi selama ini skema koordinasi penambangan rakyat baru sebatas kesepakatan pembagian hasil antara pekerja tambang dan pengurus kampung setempat. Ketiadaan regulasi resmi dari pemerintah daerah membuat masyarakat penambang berada di posisi rentan terjerat aturan hukum.
Masyarakat kita menambang secara tradisional untuk menyambung hidup dan memajukan kampungnya. Namun di lapangan, mereka kerap dihantui kekhawatiran akibat oknum-oknum yang memanfaatkan celah aturan hukum penambangan ilegal sebagai alat untuk meminta setoran atau koordinasi ke atasan.
Selusinya jika pemerintah bersama DPRD dan instansi penegak hukum dapat memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau payung hukum sejenis yang legal dan sah, dampaknya akan sangat positif bagi daerah.
Selain memberikan rasa aman dan kenyamanan bekerja bagi masyarakat pesisir, legalitas tersebut dipastikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Barat melalui kontribusi pajak dan retribusi resmi. Sektor ini dapat dikelola secara transparan dan memberikan pemasukan berkelanjutan bagi kas daerah.
Pemasukan dari retribusi dan pajak resmi itu nantinya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur desa/kampung yang memadai, seperti akses jalan, fasilitas umum, hingga sarana penunjang ekonomi warga.
Jika diberi perizinan yang jelas, masyarakat tidak lagi kucing-kucingan atau menjadi sasaran empuk pemerasan. Ekonomi warga terangkat, PAD daerah meningkat, dan pembangunan infrastruktur di kawasan Bumi Tanaa Purai Ngeriman bisa terakselerasi secara transparan dan berkeadilan.
Lebih lanjut, bahwa optimalisasi penyerapan PAD tersebut pada akhirnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat luas. Hasil pendapatan daerah dari sektor pertambangan legal tersebut dapat dialokasikan langsung untuk percepatan pembangunan infrastruktur di tingkat desa maupun kampung. (Part2/Alfian)

