Beranda » Polda Kaltim Ungkap 300 Kasus Narkoba dan Sita Aset TPPU Rp1 Miliar

Polda Kaltim Ungkap 300 Kasus Narkoba dan Sita Aset TPPU Rp1 Miliar

SwaraMediaKaltim.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 300 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.

Dalam operasi yang digelar secara serentak di 10 kabupaten/kota se-Kalimantan Timur tersebut, sebanyak 351 tersangka berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa penanganan tahun ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum semata, melainkan juga menyelaraskan upaya pencegahan dan rehabilitasi.

“Tahun ini kami mengedepankan tiga pendekatan, yaitu penindakan yang terpola, pencegahan yang terintegrasi, serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi syarat,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Balikpapan, Jumat (31/7/2026).

Capaian Melampaui Target dan Pengungkapan TPPU

Romylus menegaskan bahwa seluruh Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan sebelumnya berhasil disapu bersih. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar ratusan kasus di luar target (non-TO), membuat hasil akhir Operasi Antik Mahakam 2026 melampaui target awal. Berbagai barang bukti seperti sabu, ganja, ekstasi, hingga obat-obatan berbahaya turut disita.

Salah satu capaian menonjol dalam operasi kali ini adalah keberhasilan penyidik dalam membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkotika dengan total estimasi aset senilai Rp1 miliar.

Aset-aset yang disita dari hasil kejahatan tersebut meliputi, Lahan Sawit Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 13 hektare, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 unit Toyota Fortuner dan 1 unit Toyota HiAce.

Selain TPPU, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga membongkar beberapa kasus besar lainnya, di antaranya,  Peredaran narkotika dari Kalimantan Selatan menuju Samarinda. Penggerebekan aktivitas peredaran di kawasan yang disinyalir sebagai sarang narkoba. Penindakan penyalahgunaan narkotika di THM yang melibatkan sejumlah pekerja hiburan.

Pendekatan Humanis: Restorative Justice dan IPWL

Meski tegas dalam penindakan, Romylus mengingatkan bahwa perang melawan narkotika memerlukan kolaborasi lintas sektor termasuk pemerintah daerah, BNN, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan masyarakat umum.

Untuk para penyalahguna, Polda Kaltim mendorong pendekatan penyembuhan melalui mekanisme restorative justice.

“Penyalahguna narkotika yang memenuhi ketentuan akan menjalani asesmen terpadu untuk menentukan kelayakan mengikuti program rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice, selama tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tegas Romylus.

Guna mendukung program ini, Polda Kaltim bersama BNN dan Dinas Kesehatan mempercepat pengaktifan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Hingga akhir operasi, sebanyak 19 IPWL telah aktif dan ditargetkan beroperasi secara optimal dalam tiga bulan ke depan.

Melalui hasil Operasi Antik Mahakam 2026 ini, Polda Kaltim berharap dapat memperkuat pijakan dalam mewujudkan generasi Kalimantan Timur yang sehat, produktif, dan bersih dari narkoba. (hms)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!