Beranda » Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

SwaraMediaKaltim.com – Pengakuan masyarakat hukum adat di Indonesia adalah bentuk legitimasi konstitusional terhadap kesatuan masyarakat beserta hak-hak tradisional dan wilayah adatnya. Negara mengakui keberadaan mereka sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hari ini tadi Senin 8 Juni 2026, Negara mencatat dalam sejarah, karena telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kepada Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I. SK tersebut diserahkan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Suhuk, S.E, di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahulu.

Dalam kegiatan tersebut, Suhuk menyampaikan sambutan Bupati Mahulu Angela Idang Belawan. Kata dia, penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

Bupati Angela juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh stakeholder, para tokoh adat dan masyarakat, serta berbagai pihak yang telah berjuang melalui proses panjang. Mulai dari pendataan, penyusunan dokumen, hingga verifikasi yang akhirnya menghasilkan pengakuan resmi dari pemerintah.

“Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk penghormatan negara dan pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk hak-hak tradisional, wilayah adat, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan hingga saat ini. Selamat kepada masyarakat Long Isun dan Long Pahangai I atas pengakuan ini,” imbuhnya.

Suhuk juga menyatakan, bahwa keberhasilan yang telah diraih, merupakan buah dari semangat persatuan, kesungguhan, dan komitmen bersama dalam menjaga identitas serta keberlangsungan adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur terdahulu.

“Hingga saat ini masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri Kabupaten Mahulu. Kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Suhuk.

Dengan adanya pengakuan tersebut, masyarakat hukum adat memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dalam melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki dari berbagai ancaman yang berpotensi mengurangi hak-hak masyarakat adat.

“Kami berharap para pemangku adat, tokoh masyarakat, dan perangkat kampung terus menjadi teladan dalam menegakkan aturan adat yang adil dan bijaksana, sehingga adat dan pembangunan dapat berjalan beriringan,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, para kepala kampung dan perangkat kampung, masyarakat Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai I, perwakilan NGO, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) diatur melalui Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 07 Tahun 2018. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi perlindungan wilayah, kelembagaan, serta sistem hukum adat Dayak yang masih dipertahankan secara turun-temurun. (adv-mhu/rahmad)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

error: Content is protected !!