SwaraMediaKaltim.com – Dilema pertambangan emas skala kecil di Indonesia hingga kini masih menyisakan persoalan kompleks. Di satu sisi, aktivitas ini menjadi tumpuan ekonomi utama bagi ratusan ribu warga lokal. Di sisi lain, ketiadaan regulasi dan legalitas yang terjangkau kerap menjerat para penambang emas tradisional ke dalam kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI), yang berdampak pada tindakan hukum serta risiko kerusakan lingkungan.
Desakan muncul dari Praktisi Hukum, Yosafat, S.H. M.H, agar pemerintah mempercepat pembentukan payung hukum yang aplikatif dan ramah rakyat kecil kembali mengemuka. Langkah formalisasi dinilai sebagai satu-satunya solusi konkret untuk mentransformasi penambang ilegal menjadi pelaku ekonomi formal yang terlindungi.
Prosedur birokrasi yang panjang, tingginya biaya pengurusan, serta belum meratanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah membuat sebagian besar masyarakat tak memiliki pilihan selain tetap beroperasi secara ilegal.
Untuk itu Yosafat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk segera merumuskan aturan resmi atau penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Yosafat mendesak jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera duduk bersama merumuskan formulasi legalitas yang tepat bagi aktivitas penambangan emas tradisional masyarakat. Langkah kolaborasi interinstansi ini dinilai sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi warga lokal dari ancaman jerat pidana Undang-Undang Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Yos, penataan payung hukum seperti penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau regulasi sejenisnya merupakan langkah krusial. Kehadiran regulasi yang jelas akan mentransformasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini rentan dikategorikan ilegal menjadi kegiatan ekonomi yang teratur dan terawasi.
“Penetapan IPR atau regulasi sejenisnya sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam dan retribusi daerah. Dalam pasal tersebut diamanatkan bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan dan diatur oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” ujar Yosafat, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan konstitusi tersebut, perekonomian nasional maupun daerah disusun atas asas kekeluargaan dan dikuasai oleh Negara. Pengelolaan sumber daya alam sudah semestinya diatur sedemikian rupa demi bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat lokal di sekitar kawasan tambang.
Melalui formulasi legalitas yang tepat, negara tidak hanya hadir memberikan perlindungan hukum bagi penambang tradisional, tetapi juga berpotensi mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah serta mempermudah pengawasan tata kelola lingkungan secara berkelanjutan.
Tentang Permasalahan Tambang Rakyat
Penataan aktivitas tambang emas tradisional melalui mekanisme IPR diharapkan dapat mentransformasi sektor pertambangan rakyat menjadi roda penggerak ekonomi daerah yang legal, aman, dan berwawasan lingkungan.
Tidak hanya mendorong penerbitan IPR, Yosafat juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemda, DPRD, dan APH untuk merumuskan aturan turunan daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup). Aturan ini nantinya dapat disosialisasikan hingga tingkat Kecamatan untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Kampung (Perkam).
Usulkan Aturan Berbasis Perbub hingga Perkam
Skema regulasi berbasis kampung ini dianggap penting karena mayoritas masyarakat beraktivitas mencari bulir-bulir emas di wilayah perairan mereka sendiri, khususnya di sepanjang aliran Sungai Mahakam.
“Contohnya saat ini, masyarakat diwilayah Kecamatan Long Iram hingga wilayah perbatasan di Kabupaten Mahakam Ulu, memanfaatkan momen musim kemarau untuk bisa bekerja menambang emas tradisional di dasar sungai yang mendangkal,” ujar Yos Shafat.
Dengan adanya payung hukum yang jelas dari tingkat daerah hingga kampung, aktivitas penambangan rakyat tidak hanya berjalan tertib dan aman dari bayang-bayang hukum, tetapi juga berpotensi menyumbang retribusi resmi bagi pembangunan daerah.
“Masyarakat kita menambang secara tradisional untuk menyambung hidup dan memajukan kampungnya. Namun di lapangan, mereka kerap dihantui kekhawatiran akibat oknum-oknum yang memanfaatkan celah aturan hukum penambangan ilegal sebagai alat untuk meminta setoran atau ‘koordinasi’ ke atasan,” ujar Yoshafat.
Ia menegaskan, aktivitas penambangan emas rakyat menggunakan mesin katoq yang memanfaatkan momen musim kemarau bukan sekadar mata pencaharian musiman. Aktivitas tersebut merupakan penggerak utama roda ekonomi warga kelas bawah sekaligus penyumbang potensi Pendapatan Asli Desa (PADes) ditingkat kampung.
Selama ini, skema tata kelola penambangan rakyat di lapangan baru sebatas kesepakatan informal pembagian hasil antara pekerja tambang dan pengurus kampung setempat. Ketiadaan regulasi resmi dari pemerintah daerah menempatkan para penambang tradisional dalam posisi yang sangat rentan.
“Solusinya, jika pemerintah bersama DPRD dan instansi penegak hukum dapat memfasilitasi penerbitan IPR atau payung hukum sejenisnya yang legal dan sah, dampaknya akan sangat positif bagi daerah, baik dari segi keamanan warga maupun penerimaan daerah,” pungkasnya. (Part3/Alfian)

