SwaraMediaKaltim.com – Penyusunan tarif layanan energi listrik berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sangat penting untuk menjamin keberlanjutan operasional, perawatan aset, dan kualitas pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kebijakan ini diambil Pemkab Mahulu, untuk memastikan infrastruktur energi terbarukan dapat berfungsi secara jangka panjang, mandiri dari ketergantungan pada subsidi, serta tetap terjangkau dan berpihak pada masyarakat yang menjadi solusi strategis untuk melistriki wilayah terpencil yang belum terjangkau jaringan PLN.
Penyusuna tarif itu dibuka langsung oleh Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) laporan pendahuluan penyusunan rumusan tarif layanan energi listrik berbasis PLTS. Untuk itu pemerintah daerah dan pihak swasta sering menjadikan PLTS sebagai inisiatif strategis Listrik Desa (Lisdes), yang berlangsung di Ballroom Lantai III Kantor Bupati Mahulu, Kamis (11/06/2026).
“Keberadaan PLTS telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah kampung yang belum sepenuhnya terjangkau oleh jaringan listrik konvensional. Kehadiran PLTS menjadi salah satu solusi strategis dalam mendukung pemerataan akses energi serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pedalaman Mahulu,” tutur Suhuk.
Namun demikian, keberlanjutan layanan PLTS memerlukan dukungan sistem pengelolaan yang baik, termasuk adanya mekanisme pembiayaan operasional dan pemeliharaan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tarif yang dirumuskan nantinya bukan untuk menarik pungutan kepada masyarakat, melainkan sebagai instrumen untuk menjamin keberlanjutan operasional layanan, menjaga kualitas pelayanan, memperpanjang umur aset PLTS yang telah dibangun, serta memastikan bahwa investasi daerah yang telah dikeluarkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya
Suhuk juga menegaskan, Pemkab Mahulu memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang maju, merata, dan berkelanjutan sebagaimana menjadi cita-cita bersama dalam membangun daerah. Oleh karena itu, keberlanjutan layanan PLTS yang telah dibangun harus menjadi perhatian seluruh pihak agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
“Pemerintah daerah menaruh harapan besar terhadap kegiatan penyusunan tarif layanan energi listrik berbasis PLTS ini. Harapannya tidak hanya menghasilkan besaran tarif, tetapi juga mampu melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta menjamin keberlangsungan operasional dan pemeliharaan PLTS. Pastinya melalui tata kelola layanan energi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (adv-mhu/rahmad)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


