SwaraMediaKaltim.com – Kesulitan fiskal daerah dan aturan tentang batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menyebabkan sejumlah daerah di Indonesia mengancam akan memberhentikan dan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di Kaltim, Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud menegaskan tidak ada pemberhentian PPPK meski hampir semua daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.
“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” tegas Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum), belum lama ini.
Gubernur Harum juga yakin semua pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim dan Indonesia, tidak akan melakukan hal tersebut. Menurutnya, bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memberikan kontribusi besar terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan publik secara umum.
Gubernur meminta para PPPK tetap fokus bekerja sesuai regulasi dan terus memberikan kinerja terbaik. Seruan Gubernur Harum ini pun disampaikan kembali saat Musrenbang Kaltim beberapa pekan lalu di Pendopo Lamin Etam.
Gubernur mengajak para bupati dan wali kota se-Kaltim tidak memberhentikan PPPK karena alasan kondisi keuangan daerah yang sulit. “Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Gubernur juga mengingatkan agar PPPK tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak terlibat dalam perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya.
Sebagai informasi, sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan kerja bisa dilakukan karena masa perjanjian berakhir, evaluasi kinerja, pelanggan berat, masalah hukum dan permintaan sendiri.
Di Pemprov Kaltim jumlah PPPK tercatat sebanyak 11.588 orang. Sedangkan total se-Kaltim (ditambah kabupaten dan kota) mencapai 46.655 orang.(aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


