SwaraMediaKaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Pertemuan yang digelar secara hibrida tersebut membahas berbagai persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi mengenai batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah sebesar 30 persen.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum menyampaikan bahwa belanja pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada APBD Tahun Anggaran 2026 masih berada di bawah ambang batas 30 persen, yakni sebesar 24 persen. Namun, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, terdapat tujuh daerah yang belanja pegawainya telah melampaui 30 persen.
Menurut Harum, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) yang rata-rata mencapai sekitar 30 persen.
“Kami mencatat sebagaimana disampaikan Pak Mendagri, hanya sekitar 17 provinsi atau 44 persen yang belanja pegawainya di bawah 30 persen, sedangkan 21 provinsi lainnya sudah di atas 30 persen. Untuk kabupaten, hanya 11,57 persen dan kota hanya 2,15 persen yang belanja pegawainya masih di bawah 30 persen. Persoalan belanja pegawai di atas 30 persen ini menjadi tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujar Harum.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APPSI, Harum menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat. Salah satunya terkait beban fiskal daerah yang semakin berat akibat kewajiban membiayai gaji dan tunjangan PPPK di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kepala daerah harus memastikan tidak ada lagi penambahan tenaga honorer, terutama pada tenaga administrasi yang dinilai banyak tidak sesuai kebutuhan. “Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Komisi II mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Turut mendampingi Gubernur Harum dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur Yuli Fitriyanti. (aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


