SwaraMediaKaltim.com – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) BPK pada Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) mencatatkan skor 70,08 dari skala 100. Skor ini menempatkan Pemkab Mahulu dalam kategori “rentan”, sehingga langkah penguatan tata kelola, pencegahan korupsi, dan peningkatan transparansi pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Edukasi responden SPI lembaga tersebut, melibatkan partisipasi aktif ASN, masyarakat, dan pihak swasta (pelaku usaha) agar penilaian ke depan semakin akurat, obyektif, dan mencerminkan pelayanan prima di Kabupaten Mahulu, pada Senin, 15 Juni 2026.
“Kita pastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel selalu menjadi landasan utama saya dalam memimpin Mahulu. Saya berfokus pada komitmen tersebut dengan memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Integritas Melalui Hasil SPI Tahun 2025 dan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,” ujar Bupati Mahulu Angela Idang Belawan dalam kegiatan tersebut.
Angela menegaskan, agenda ini sangat krusial untuk mengevaluasi langkah strategis di lingkup pemerintah daerah. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi indikator objektif dalam mengukur efektivitas penerapan transparansi pada setiap lini pelayanan publik. Sehingga setiap aspek tata kelola birokrasi dapat diukur dan diperbaiki secara presisi.
“Bersamaan dengan itu, percepatan penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK merupakan prioritas mutlak yang terus saya kawal secara langsung. Setiap catatan serta rekomendasi yang diberikan harus diselesaikan secara cepat dan tuntas sebagai wujud pertanggungjawaban nyata atas pengelolaan anggaran daerah yang kredibel.
Sebagai wujud pertanggungjawaban nyata atas pengelolaan anggaran daerah yang kredibel, setiap catatan dan rekomendasi BPK harus diselesaikan secara cepat dan tuntas. Percepatan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan ini merupakan prioritas mutlak yang terus saya kawal langsung di lapangan.
“Berdasarkan amanat undang-undang, saya dan seluruh jajaran wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kami terima,” pungkas Angela sembari mengingatkan kepada seluruh OPD bekerja dengan sepenuh hati untuk melayani masyarakat Mahulu.
Editor : Alfian
Publsiher : Redaksi

