Beranda » Dua Wanita Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Prostitusi Online di Kutai Timur

Dua Wanita Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Prostitusi Online di Kutai Timur

SwaraMediaKaltim.com – Respons cepat jajaran Polsek Sangkulirang dalam menindak lanjuti laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 Polres Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari warga, petugas segera melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik prostitusi online yang berlangsung di sebuah penginapan di wilayah ini.

Peristiwa tersebut bermula saat Operator Call Center 110 Polres Kutai Timur menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas prostitusi online yang dilakukan melalui aplikasi percakapan digital.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang langsung bergerak cepat melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan oleh warga sekitar.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan dua wanita yang diduga menawarkan jasa prostitusi secara daring melalui aplikasi online. Keduanya diketahui berasal dari Sumatera Utara dan mengaku datang ke wilayah Kutai Timur untuk mencari penghasilan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kedua wanita ini menggunakan satu akun aplikasi untuk menawarkan jasa kepada pelanggan. Transaksi dilakukan secara langsung setelah pertemuan dengan sistem pembayaran tunai.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung di beberapa wilayah Kutai Timur sebelum akhirnya terungkap melalui laporan masyarakat. Untuk itu kedua pelaku dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas prostitusi online, di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kepedulian masyarakat melaporkan informasi melalui layanan 110. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Kapolres menegaskan bahwa layanan Hotline 110 merupakan sarana komunikasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pingkasnya. (hms)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan