Swaramediakaltim.com – Unit Reskrim Polsek Melak Polres Kubar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jl. P. Antasari, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Melak, pada Senin dini hari, 21 Juli 2025.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Hal teserbut langsung ditindak lanjuti petugas dalam rangka operasi antik mahakam 2025.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pria mencurigakan yang tengah mengambil sebuah barang. Keduanya langsung diamankan oleh anggota Polsek Melak dan kemudian mengaku berinisial GP (33) dan RS (32) warga setempat.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku, yakni GP, menunjukkan sebuah kotak rokok berwarna kuning merek Click Mango Fresh yang disimpan olehnya. Setelah dibuka, di dalam kotak tersebut ditemukan lima poket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,93 gram.
“Pelaku inisial GP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang bukti lainnya yang turut diamankan antara lain satu klip plastik besar dan satu unit handphone,” ujar Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicakson dalam pres releasenya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Melak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang terlarang,” tegas Kapolres. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


