Swaramediakaltim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025.
Untuk itu polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Barong Tongkok, Kubar, pada Senin 21 Juli 2025, sekira pukul 01.00 WITA kemarin.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di sekitar Jalan Sendawar Raya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar SPBU Belintut.
“Pria tersebut kemudian dihentikan di depan sebuah kafe dan langsung diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu tas selempang berisi 172 poket sabu dengan berat kotor mencapai 143,3 gram,” ujar Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam pres realse kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa kantong plastik berisi sabu berbagai ukuran, alat hisap, handphone, sepeda motor tanpa plat, serta barang-barang pembungkus lainnya.
Kapolres juga menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berinisial K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama “Escobar”, yang memerintahkan dirinya untuk menyimpan dan mendistribusikan sabu ke beberapa lokasi.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kubar guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut,” peesannya. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


