
Swaramediakaltim.com – Kepolisian Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu, diwilayah pusat Ibu Kota Sendawar, Barong Tongkok, pada Rabu 9 April 2025.
Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba Polres Kubar berhasil menangkap seorang pengedar bernama Hendri Gunawan (HG), warga Kampung Karang Rejo, dengan barang bukti 120 poket sabu siap edar.
”Kasus ini hasil pengembang yang sebelumnya tersangka lainnya bernama Ebit berhasil kita tangkap dalam aksi undercover buy. Tersangka Hendri Gunawan diketahui pemasok utama barang haram itu yang diedarkan Ebit,” ungkap Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui IPTU Muhammad Ridwan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
Dari keterangan tersangka Hendri Gunawan, barang haram tersebut, diperoleh dari seorang pengedar bernama Oji, yang kini dalam proses pengembangan kasus Kepolisian Satresnarkoba Polres Kubar.
“Barang bukti yang ditemukan tidak hanya menunjukkan skala peredaran yang besar, tetapi juga adanya sistem distribusi yang tertata rapi, ditandai dengan penggunaan amplop-amplop kecil bernomor sebagai kode transaksi,” sambung Ridwan.
Ia juga menegaskan, Kepolisian Polres Kubar, berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Kota Sendawar Bumi Urip Keriman.
“Kasus ini terus kita kembangkan, kepolisian telah memburu pemasok lainnya guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kubar dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (Vivie)