SwaraMediaKaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengukir keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Raymond Juliano W, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial S alias J.
“Berdasarkan keterangannya, barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka Dedi Hamdadi (42),” ungkap Iptu Raymond.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju kediaman Dedi. Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah tas selempang berwarna hitam. Namun, kejelian petugas berhasil membuahkan hasil. Saat tas tersebut diperiksa, ditemukan 3 poket sabu dan uang tunai sebesar Rp1.250.000.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, tepatnya di bagian kamar depan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 8 poket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, dan serokan.
Dari hasil penindakan terhadap kedua tersangka, yakni Dedi Hamdadi (42) dan Rizky Noval Arista (30), total barang bukti yang diamankan meliputi, 11 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,6 gram. Uang tunai sebesar Rp1.250.000, 2 unit telepon genggam (HP), 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak Kepolisian Polres Kutai Barat ditegaskan masih terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok utama barang haram tersebut yang berinisial Herliyansyah dan Risky. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

