Beranda » Hendak Transaksi di Bengkel, Pengedar Sabu di Long Iram Tak Sadar Pembelinya Polisi

Hendak Transaksi di Bengkel, Pengedar Sabu di Long Iram Tak Sadar Pembelinya Polisi

SwaraMediaKaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias J (27) berhasil diamankan saat berada di sebuah bengkel di Kampung Suko Mulyo RT 01, Kecamatan Long Iram, Kabupaten Kutai Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa tersangka kerap menyediakan narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menerapkan strategi penyamaran (undercover buy).

Saat proses transaksi berlangsung, tersangka menerima uang tunai sebesar Rp500.000 dari petugas yang menyamar. Selang beberapa menit, tersangka menyerahkan 2 poket sabu, yang seketika itu pula langsung direspons petugas dengan melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, tersangka S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DH. Petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman DH yang juga berlokasi di Kampung Suko Mulyo.

Dalam penggeledahan di kamar rumah tersebut, polisi menemukan satu buah dompet berwarna cokelat yang berisi 7 poket sabu beserta uang tunai sebesar Rp3.200.000. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang tunai yang ditemukan merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, melalui Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan ini mencakup 9 poket sabu dengan berat kotor 1,3 gram, uang tunai sejumlah Rp3.700.000, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta 1 buah dompet cokelat.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba.

Pihak Kepolisian Resor Kutai Barat turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (vivie)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!