SwaraMediaKatim.com – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AY dan S, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat komunikasi dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, setelah Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max warna putih, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka AY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui berperan sebagai kurir yang membantu peredaran narkotika atas arahan tersangka AY.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pemasok yang masih buron.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terus melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan para tersangka, hingga pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pelaksanaan “Operasi Antik Mahakam 2026” guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

