SwaraMediaKaltim.com – Bupati Kabupaten Kutai Barat, Frederick Edwin, memaparkan secara langsung rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sendawar Tengah di Jakarta, (24/6/2026). Pemaparan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bupati Kubar akrab disapa Edwin ini menegaskan, hal itu demi mewujudkan komitmen Pemkab Kubar, dalam penataan ruang yang sinergis, berkelanjutan, dan ramah investasi. Adapun wilayah sasaran area perencanaan berpusat di Kecamatan Barong Tongkok, yang mencakup lima titik strategis, yaitu Kelurahan Barong Tongkok, Kelurahan Simpang Raya, Kampung Mencimai, Kampung Rejo Basuki dan Kampung Sumber Sari.
“Langkah strategis ini diambil mengingat tantangan tata ruang daerah yang kian kompleks. Berdasarkan PDRB Kubar, sektor pertambangan masih mendominasi dengan kontribusi di atas 65%, yang kemudian disusul oleh sektor pertanian dan perkebunan. Penataan ruang yang matang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung iklim investasi yang berkelanjutan,” ujar Edwin.
Edwin juga menjelaskan, bahwa dokumen ini disusun untuk memperkuat fungsi Sendawar Tengah sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), pusat pemerintahan, pelayanan publik, dan kawasan permukiman berwawasan lingkungan. Sehingga penataan RTR dinilai menjadi instrumen krusial untuk mengantisipasi pembangunan di zona rawan bencana serta menjaga keseimbangan ekosistem.
“Usulan ini sangat krusial untuk kepastian investasi. Membantu para pengembang dan investor dalam memahami zonasi yang dilindungi oleh hukum, sehingga memberikan kepastian hukum sebelum memulai pembangunan fisik,” terang Edwin.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa tantangan tata ruang di tingkat daerah kini semakin kompleks. Ia menekankan bahwa keterbatasan ukuran wilayah yang tidak sebanding dengan pesatnya pertumbuhan populasi dan aktivitas manusia menuntut adanya pengaturan ruang yang ideal.
“Kita setuju, karena tata ruang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, hingga pengaturan pemanfaatan lahan sesuai daya dukung dan daya tampung wilayah. Sebab, tata ruang menjadi pintu masuk terbaik bagi investasi menuju masyarakat yang makmur, adil, dan Sejahtera,” tutur Suyus Windayana.
Untuk itu pihaknya meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubar, atau melalui layanan tata ruang terpadu, memastikan setiap sudut kota tertata rapi, terorganisir, dan dilengkapi infrastruktur yang saling terhubung (seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum).
“Untuk itu Dinas terkait harus mengintegrasikan nomor induk bidang tanah dengan peraturan zonasi untuk mengantisipasi konflik tata ruang dan mencegah penyimpangan pemanfaatan lahan. Sehingga tata kelola wilayah disetiap sudut kota tertata rapi, terorganisir, dan dilengkapi infrastruktur yang saling terhubung,” pungkasnya (Adv)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


