SENDAWAR, Swaramediakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), akan melakukan penetapan tiga bakal pasangan calon (paslon) sebagai pasangan calon atau paslon di Pilkada Kubar tahun 2024.
Ketiga bapaslon yang telah mendaftar di KPU Kubar sejak 27 hingga 29 Agustus kemarin sebagai kandidat pada kontestasi Pilkada di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman ini, yakni pasangan bapaslon Sahadi-Alexander Edmond (DIAMOND), Frederick Edwin-Nanang Adriani (FENA) dan Ahmad Syaiful Acong-Jainudin atau disingkat (AHJI).
Diketahui ketiga bapaslon ini juga telah mejalani tes kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, dimulai dari tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024. Kendati demikian secara teknis hasil pemeriksaan kesehatan, dibeberkan oleh Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu, pada 18 September kemarin, ketiga bapaslon dinyatakan sehat, jasmani dan rohani tidak terindikasi pengguna narkotika.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan ketiga bapaslon di RSUD Wahab Sjahranie Samarinda, telah ada hasilnya. Di mana ketiga paslon dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas menjadi Bupati dan Wakil Bupati lima tahun yang akan datang.
Sehingga pada sesuai verifikasi dan penelitian berkas administrasi yang disampaikan ke KPU Kubar, sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Untuk itu ketiganya berhak ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman.
Bahkan pihak penyelenggara yakni KPU Kubar pada Jumat 20 September kemarin, telah menggelar rapat pleno penetapan hasil daftar pemilih tetap atau DPTD pada Pilkada Kubar dengan jumlah sebanyak 138.104 suara. Dimana suara tersebut berhak menyumbangkan suaranya pada jadwal pemilihan bupati dan wabup Kubar 27 November 2024.
“Besok Minggu (22/9/2024), KPU Kubar akan melakukan penetapan bapaslon sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kubar 2024. Selanjutnya pada Senin 23 September, akan dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon,” ungkap Mukhtar Kusuma Atmaja, membidangi Devisi Teknis Penyelenggara, Komisioner KPU Kubar kepada media ini, Sabtu (21/9/2024).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Kubar tidak ada menerima tanggapan masyarakat terhadap persyaratan administrasi ketiga bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kubar Tahun 2024, baik secara online melalui website infopemilu maupun secara langsung ke Kantor KPU Kubar, sehingga dinilai masyarakat ketiga bapaslon ini tidak ada bermasalah. (*)