SwaraMediaKaltim.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama untuk mengukur kinerja organisasi pemerintahan.
“Melalui SAKIP, kita dituntut memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja. Dengan kata lain, apa yang kita rencanakan harus benar-benar dapat diukur dan dipertanggungjawabkan,” ujar Sri Wahyuni saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Triwulan I Tahun 2026 serta Pemenuhan Data Evaluasi SAKIP Tahun 2026.
Sri Wahyuni mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, nilai SAKIP Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim telah mencapai 82,15. Capaian tersebut patut disyukuri, namun sekaligus menjadi tantangan untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Kita tidak boleh mengalami penurunan karena hal itu akan mencerminkan menurunnya kualitas kinerja dan akuntabilitas kita,” tegasnya.
Sekda Sri juga meminta seluruh biro di lingkungan Setdaprov Kaltim untuk lebih serius dalam melakukan evaluasi internal, termasuk melakukan self-assessment secara objektif serta memastikan kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disusun secara konsisten dan berkualitas.
Menurutnya, pengisian data SAKIP tidak boleh hanya menjadi formalitas tanpa mencerminkan kondisi kinerja yang sebenarnya. Monitoring dan evaluasi harus dimaknai sebagai sarana perbaikan, bukan sekadar mencari kesalahan.
“Kita harus membangun budaya kerja yang berbasis kinerja, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Setiap program dan kegiatan harus memiliki indikator yang jelas, target yang terukur, serta capaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Sri Wahyuni. (aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


