SwaraMediaKaltim.com – Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sekitar lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kecamatan Sekolaq Darat.
Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Sukoco mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan warga sekitar. Kemudian ditindak lanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Kubar.
“Ketika dapat laporan kasus tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” turur Sukoco, Sabtu (27/9/2025).
Penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat membuang barang mencurigakan yang kemudian terbukti berisi sabu-sabu dalam plastik klip bening.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi serta di rumah pelaku. Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua poket sabu, uang tunai Rp300 ribu, timbangan digital, alat hisap, serta plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus sabu,” jelas Sukoco.
Kepada Polisi pelaku mengakui mendapat sabu itu dari seorang pemasok di wilayah setempat. Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Kubar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk itu pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Komitmen Polres Kubar untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tandas Sukoco. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


