Swaramediakaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Kasubdit I dan II Ditresnarkoba, perwakilan Pengadilan Negeri, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti, serta wartawan dan jurnalis mitra Polda Kaltim. Pemusnahan dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi terkait untuk memastikan akuntabilitas proses.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 45,15 gram netto sabu-sabu milik tersangka (AI) dan 4.958 gram netto sabu-sabu milik tersangka (KP). Sehingga total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5.003,15 gram netto sabu-sabu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu ke dalam air panas dan di blender, yang kemudian dibuang ke kloset. Metode ini dilakukan di bawah pengawasan ketat dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk perwakilan pengadilan dan penyidik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., S.H., menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisa barang bukti yang tidak diperlukan lagi dimusnahkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pemberantasan narkotika serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses hukum yang transparan,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya mendukung program Asta Cita dalam menciptakan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika. Kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan, menunjukkan profesionalisme Polda Kaltim dalam menjalankan tugas penegakan hukum. (*fajar)