SwaraMediaKaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh dan berkomitmen melaksanakan pengembangan masyarakat adat di daerah. Terlebih, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat saat ini tengah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Karena itu, Pemprov Kaltim yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyambut baik kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Kalimantan Timur dalam rangka koordinasi dan sosialisasi penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat.
Kunjungan tersebut diterima Sekda Sri Wahyuni sejak kedatangan rombongan di Ruang VIP Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, hingga pertemuan di Harum Resort, Rabu (10/6/2026).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh pembentukan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang komprehensif, yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat secara berkeadilan,” tegas Sekda Sri saat menerima kunjungan kerja Baleg DPR RI.
Menurut Sri Wahyuni, berbagai persoalan yang sering dihadapi di lapangan berkaitan dengan wilayah adat yang bersinggungan dengan kawasan kehutanan, perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur strategis, maupun kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam konteks tersebut, kehadiran Undang-Undang tentang Masyarakat Adat menjadi semakin penting untuk menjamin terciptanya keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat, pembangunan daerah, investasi, dan kepentingan nasional.
Untuk itu, pengakuan terhadap masyarakat adat harus memberikan kepastian hukum yang jelas dan menyeluruh. Pengakuan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan komunitas masyarakat adat, tetapi juga harus mencakup kelembagaan adat, wilayah adat, hak ulayat, hukum adat, serta perlindungan terhadap budaya dan pengetahuan tradisional yang mereka miliki.
“Karena itu, diperlukan mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan masyarakat adat yang jelas, sederhana, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” jelas Sri Wahyuni.
Mekanisme tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial, historis, dan budaya yang beragam di setiap daerah.
Selanjutnya, peran pemerintah daerah perlu diatur secara tegas dan proporsional. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil masyarakat adat di wilayahnya sehingga perlu diberikan kewenangan yang jelas dalam proses identifikasi, pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
“Dengan demikian, agar aturan tersebut dapat ditetapkan, pengembangan masyarakat adat harus memperhatikan perlindungan terhadap hak ulayat dan wilayah adat. Hal itu perlu menjadi substansi utama dalam Rancangan Undang-Undang ini,” pesannya.
Kepastian mengenai status wilayah adat akan menjadi fondasi penting dalam mencegah konflik serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat. Selain itu, mekanisme penyelesaian konflik juga perlu diatur secara lebih komprehensif.
“Kami berharap masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Mereka bukan hanya pihak yang dilindungi, tetapi juga harus dilibatkan secara aktif,” tegasnya.
Selanjutnya, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai dukungan pendanaan bagi penguatan kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat adat, pelestarian budaya, serta pengembangan kapasitas masyarakat adat agar mereka dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan.
Turut hadir Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Tim, Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, serta anggota DPR RI Ahmad Irawan, Ferdiansyah, H. La Tinro La Tunrung, Tonny Tesar, dr. Raja Faisal Manganju Sitorus, dan M. Shadiq Pasadigoe. Hadir pula Sekretariat Badan Legislasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DPR RI Bagus Prasetyo.
Selain itu, hadir Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel, unsur Forkopimda Kalimantan Timur, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, para tokoh masyarakat adat, sivitas akademika perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), serta perwakilan kelompok dan lembaga adat masyarakat adat.(aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


