Beranda » Kompolnas Dorong Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak hingga ke Daerah

Kompolnas Dorong Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak hingga ke Daerah

SwaraMediaKaltim.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kerja sama lintas sektoral ini melibatkan lima institusi penting, yaitu, Kompolnas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sekretaris Utama Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa penanganan isu perlindungan perempuan, anak, dan HAM memiliki kompleksitas tinggi sehingga tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja.

“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief.

Arief menambahkan, salah satu poin utama dalam kerja sama ini adalah penguatan pertukaran data dan informasi terpadu. Ia juga menekankan pentingnya dukungan hingga tingkat kewilayahan agar setiap lembaga dapat menjalankan fungsinya sesuai kewenangan masing-masing. Penandatanganan MoU ini mendapat sambutan positif dari pimpinan lembaga terkait.

Ketua KPAI, Dr. Aris Adi Leksono, menilai kerja sama ini sebagai momentum penting untuk mendorong penegakan hukum yang adil bagi anak sekaligus memperkuat proses pemulihan korban dan pencegahan kasus serupa.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani, menekankan bahwa kolaborasi ini ditujukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan termasuk penyandang disabilitas dan lansia serta menjamin pemenuhan hak-hak keluarga korban.

Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, menyampaikan pentingnya keselarasan program antarlembaga karena perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang sangat luas.

Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama ini tidak berhenti sebatas seremonial semata. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, menuntut adanya langkah konkret di lapangan.

“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” kata Desman.

Melalui integrasi data dan koordinasi yang intensif ini, seluruh pihak berharap layanan perlindungan publik ke depannya dapat diakses secara lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. (vivie)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!