SwaraMediaKaltim.com – Komitmen pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas peredaran narkoba semakin diperkuat melalui pendekatan Asta Cita, yang menekankan pemberantasan tanpa pandang bulu serta penguatan kolaborasi lintas lembaga.
Sejalan dengan komitmen tegas Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun yang dapat merusak generasi muda bangsa khususnya diwilayah Bumi Sendawar, Tanaa Purai Ngeriman.
Komitmen itu diperkuat melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Melak, kembali menorehkan prestasi gemilang. Di bawah komando langsung Kapolsek Melak, IPTU Rinto Christianto Simanjuntak, beserta Kanit Reskrim Polsek Melak, AIPTU Rinson Sinaga, berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (11/2/2026) malam.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA ini menyasar sebuah rumah kontrakan di Jl. KH. Dewantara RT. 27, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Kapolsek Melak, IPTU Rinto Christianto Simanjuntak, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, tim awalnya mengamankan empat orang yang kini resmi berstatus sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM.
“Pada saat tim Polsek Melak sedang melakukan penggeledahan, datang seseorang berinisial AS yang hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara IS. Kelima orang ini beserta barang bukti yang ditemukan di TKP langsung dibawa ke Mapolsek Melak untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut,” tegas IPTU Rinto.
Dari hasil penggeledahan, Polsek Melak menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Petugas menemukan puluhan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi narkotika senilai lebih dari Rp54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, hingga puluhan alat hisap.
Fakta mengejutkan lainnya adalah ditemukannya sejumlah barang berharga yang diduga kuat merupakan barang jaminan atau gadai yang ditukarkan dengan sabu-sabu. Barang tersebut meliputi satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua buah sertifikat tanah Hak Milik, serta senjata tajam jenis badik.
Terkait proses hukum, Kapolsek Melak menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak tegas sesuai dengan arahan pimpinan. Keempat tersangka utama (IS, HR, IN, dan LM) akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.
Terhadap empat orang tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500 juta dan paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 Miliar,” papar Kapolsek.
Sementara itu, penanganan berbeda diterapkan kepada AS yang datang dengan niat membeli barang haram tersebut di lokasi.
“Terhadap saudara AS, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat,” pungkasnya.
Langkah tanggap dan presisi dari Polsek Melak ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi Polri di wilayah Kutai Barat. Selanjutnya, Polsek Melak akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan terus berkoordinasi secara intensif dengan Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat guna merampungkan berkas perkara. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


