Retret Penguatan Kapasitas Kepala OPD Kaltim
Retret bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sangat relevan di tengah tuntutan perubahan yang cepat dalam tata kelola pemerintahan
Retret bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sangat relevan di tengah tuntutan perubahan yang cepat dalam tata kelola pemerintahan
Seluruh personel yang diberangkatkan merupakan relawan berpengalaman yang sebelumnya telah terlibat dalam berbagai penanganan bencana
Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meraih peringkat pertama nasional dalam Monitoring dan Evaluasi
Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban
Kegiatan ini menjadi tahap awal pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan guna memastikan tata kelola organisasi serta pelaksanaan tugas kepolisian