Terbukti Pelanggaran TSM, MK Diskualifikasi Paslon Manis Pilkada Mahulu 2024
Swaramediakaltim.com – Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dengan singkatan (MANIS), karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024. Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan…
![]()


