SwaraMediaKaltim.com – Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Penyampaian Usul Hak Angket terpaksa ditunda, Rabu (10/6/2026). Langkah penundaan ini diambil lantaran jumlah kehadiran anggota legislatif yang hadir di ruang rapat belum memenuhi syarat batas minimum kuorum tiga perempat (3/4) dari total anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa jalannya rapat paripurna sempat diskors sebanyak dua kali untuk menunggu kehadiran anggota dewan yang lain. Kendati pimpinan dewan telah berupaya melakukan pemanggilan, jumlah legislator yang mengisi daftar hadir mentok di angka 32 orang dari total 55 anggota DPRD Kaltim.
“Sesuai dengan tahapan dan juga mekanisme, hak angket harus dihadiri kuorum 3/4 dari jumlah anggota DPRD. Jadi kalau 55, 3/4 itu kan 41 minimal kehadiran. Nah tadi baru 32, makanya harus diskors dua kali setelah itu kita tunda dalam nanti rapat paripurna berikutnya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Rabu (10/6/2026).
Politisi perempuan yang akrab disapa Nanda ini merincikan, dari total 32 anggota yang hadir, Fraksi PDI Perjuangan mengirimkan 9 orang, disusul Gerindra 7 orang, PKB 6 orang, PKS 4 orang, serta Demokrat-PPP 3 orang. Sementara itu, Fraksi PAN-Nasdem hanya dihadiri 2 orang karena sebagian besar sedang bimbingan teknis (bintek), dan Fraksi Golkar terpantau hanya diwakili oleh 1 orang pimpinan yakni Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud.
Ketidakhadiran mayoritas anggota Fraksi Golkar sempat memicu tanda tanya di kalangan awak media, lantaran 15 legislator dari partai berlambang pohon beringin tersebut dikabarkan berada di gedung dewan namun enggan masuk ruang paripurna. Merespons hal itu, Nanda enggan berspekulasi dan meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi langsung ke internal fraksi terkait.
“Tentunya kami ada upaya-upaya untuk apa namanya memanggil atau mengundang yang lain yang belum hadir. Jadi awalnya yang hadir itu 30 terus 31 seingat saya ya. Setelah itu setelah kita coba usahakan untuk hadir, terakhir yang hadir itu 32. Terkait yang tadi Mas tanyakan (alasan Golkar), bisa langsung ditanyakan ke fraksinya masing-masing,” imbuh Nanda.
Nanda membantah keras tudingan bahwa parlemen sengaja melakukan pembiaran atau mengulur-ulur waktu atas tuntutan publik terkait usulan hak angket ini. Dirinya menegaskan bahwa seluruh proses administrasi mulai dari pengusulan minimal 10 anggota lintas fraksi hingga penjadwalan di Badan Musyawarah (Banmus) telah dieksekusi secara cepat dan transparan.
Apabila pada penjadwalan paripurna kedua setelah ini kondisi tidak kuorum kembali terulang, pimpinan dewan akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) internal untuk merumuskan langkah taktis selanjutnya. DPRD Kaltim juga membuka peluang untuk memanfaatkan mekanisme digital seperti Zoom Meeting guna menghemat anggaran daerah yang saat ini juga sedang terbagi untuk pembahasan LKPD 2024 dan APBD 2025.
“Rapat berikutnya tidak kuorum pun nanti kita agendakan lagi, tidak kuorum ini kan harus bisa berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan. Kita sedang membahas data LKPD terkait LKPD tahun 2024 LHP BPK dan juga kita sedang membahas anggaran tahun 2025. Nah nanti mungkin bisa kita sesuaikan mekanismenya mungkin Zoom atau apa, yang pastinya proses prosedurnya harus sesuai dengan tahapan sesuai perundang-undangan,” pungkas Nanda.(vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi


