
Swaramediakaltim.com – Setelah didiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) pada sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu, menindaklanjuti putusan MK pada perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, untuk membuka pelaksanaan pendaftaran Paslon bagi partai politik pengung yang sebelumnya dinyatakan Paslon nomor urut 3 didiskualifikasi berdasarkan ketetapan MK, dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diwilayah ini.
Untuk itu KPU Mahulu membuka pelaksanaan pendaftaran Paslon untuk partai politik pengusul Paslon yang sebelumnya dinyatakan didiskualifikasi berdasarkan ketetapan MK. Pendaftaran dibuka selama 3 hari sejak Sabtu 7 Maret hingga Senin 10 Maret 2025.
Dihari terakhir, KPU Mahulu menerima pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus pada Senin (10/3/2025) siang. Paslon pengganti tersebut, yakni Angelina Idang Belawan dan Suhuk atau disinkat (AS). Kedua pasangan ini resmi diterima KPU sebagai Paslon pengganti nomor urut 3, tercantum dalam SK KPU Mahulu NOMOR : 2/PL.02.2-Pu/6411/2025.
“Hari ini kita KPU Mahulu telah resmi menerima pasangan pengganti untuk Paslon nomor urut 3 pada PSU Pilkada Mahulu, yaitu Angela Idang Belawan sebagai calon Bupati dan Suhuk sebagai calon Wakil Bupatinya,” ungkap Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti, usai menerima pendaftaran paslon melalui rekomendasi Partai Demokrat, PAN dan PKB.
Berdasarkan angka 5 (lima) amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, menyatakan, lanjut Paulus, bahwa PSU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
“PSU ini tetap diikuti dua paslon lainnya pada Pilkada Mahulu 2024, yakni Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. Harapannya PSU di Kabupaten Mahulu ini dapat berjalan aman, lancar, dan sukses,” harap Paulus.
Paulus menyebut, bahwa semua berkas pendaftaran dari pasangan Angelina Idang Belawan dan Suhuk, telah diterima dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pasangan tersebut akan menjalani pemeriksaaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditentukan KPU Mahulu.
“Semua berkas pendaftaran telah dilakukan pemeriksaan dan lengkap. Selanjutnya pasangan ini akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Abdul Wahab Sharani (Aws) Samarinda. Sehingga dapat mengikuti PSU Pilkada Mahulu pada 24 Mei 2025 mendatang,” pungkasnya.

Diketahui, Owena Mayang Shari Belawan calon Bupati Mahulu yang telah didiskualifikasi oleh MK pada Pilkada 27 November 2024, merupakan Putri ke 3 dari Bonifasius Belawan Geh, Bupati dua periode di Bumi Urip Kerimaan ini.
Melihat adiknya Owena Mayang Shari Belawan telah didiskualisifikasi pada sengketa Pilkada 2024 lalu, Angelina Idang Belawan memutuskan untuk maju dalam PSU Pilkada Mahulu 24 Mei 2025 mendatang.
Adapun profil singkat Angelina Idang Belawan, merupakan anak sulung dari Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. Angelina Idang Belawan lahir di Mamahak Besar, 28 Juni 1990. Angela menikah dengan Mega Petra Marten dan memiliki dua anak, Bellvania Eufrasia Ping Mega dan Immanuel Zionathan Geh Mega.
Dari sisi pendidikan, Angelina Idang Belawan menempuh jenjang dasar di SDN 001 Mamahak Besar (1996–2002), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 10 Samarinda (2002–2005), dan menyelesaikan pendidikan menengah di SMAN 3 Samarinda.
Sementara Profil singkat Suhuk yang menjadi calon Wakil Bupati Mahulu mendampingi Angelina Idang Belawan. Sosok Suhuk ikut berkontestasi di Pemilu Legislatif DPRD Mahulu dan terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 dari Partai PKB daerah pemilihan 2 Kecamatan Laham dan Long Hubung.
Suhuk telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Mahulu pada 13 Agustus 2024, bersama 20 anggota DPRD Mahulu lainnya. Pria kelahiran 21-02-1987 Datah Bilang, Kecamatan Long Hubung itu, merupakan pendatang baru dalam kancah politik yang mewarnai partai politik diwilayah ini. (iyn)