Swaramediakaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat Kaltim yang telah patuh dan taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)
“Alhamdulillah, masyarakat Kaltim sangat antusias dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Seno Aji beberapa hari lalu.
Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB, Wagub Seno mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berjalan.
“Kita harap masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini secara maksimal yang berlaku hingga 30 Juni nanti,” pesannya.
Selain pemutihan PKB, lanjut Wagub Seno, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
“Relaksasi yang kita berikan mencakup diskon 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan milik badan usaha yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan dibebaskan dari tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. “Relaksasi ini berlaku hingga 30 Juni mendatang,” terangnya.
Wagub Seno menambahkan, pajak yang dibayar masyarakat untuk membangun Kalimantan Timur. Penerimaan pajak seluruhnya akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Kaltim.
“Terima kasih atas kepatuhannya, ketertibannya, dan telah menggunakan sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kegiatan patuh dan taat terhadap pajak,”ujar Wagub Seno kepada wartawan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan kebijakan pemutihan PKB maupun relaksasi BBNKB bagi warga telah terjadi peningkatan sangat signifikan untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.
“Untuk pemutihan, transaksi dari 8 hingga 30 April 2025, jumlah PKB Rp70 miliar lebih, jumlah BBNKB Rp50 miliar lebih, dan jumlah opsen PKB Rp31 miliar lebih, serta jumlah opsen BBNKB Rp33 miliar lebih,” sebutnya.
Ismiati menambahkan transaksi mutasi masuk luar Provinsi Kaltim dan balik nama dari badan, sejak 21 sampai 30 April 2025 berjumlah 132 unit kendaraan, sedangkan kendaraan perusahaan yang balik nama menjadi milik pribadi sebanyak 61 unit.
“Kalau melihat jumlah transaksi keseluruhan (PKB+BBNKB+Opsen PKB+Opsen BBNKB) dari 8 sampai 30 April 2025, sebesar Rp186 miliar lebih,” ujarnya.
Kebijakan pemutihan dan relaksasi, lanjut Ismiati, pihaknya terus menyosialisasikan ke masyarakat agar dimanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemprov Kaltim.
“Setelah kebijakan pemutihan dan relaksasi, nantinya juga kita memberikan reward kepada para wajib pajak yang rencananya akan dilakukan pada Juli mendatang,” ungkapnya.(aya)
![]()


