SwaraMediaKaltim.com – Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyayangkan dan mengecam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang menyebut perjuangan masyarakat dan organisasi gerakan agrarian/KPA dalam penyelesaian konflik agraria sebagai “aksi sepihak”.
Konflik agraria di Indonesia mempunyai sejarah panjang dan kompleks. Banyak petani dan masyarakat telah menguasai, menggarap, dan menjadikan tanah sebagai sumber kehidupan selama puluhan tahun, bahkan lintas generasi, sementara di atas tanah yang sama kemudian muncul HGU, konsesi, klaim kawasan hutan, aset BUMN, maupun berbagai bentuk penguasaan lainnya.
Karena itu, melabeli perjuangan petani dan masyarakat dalam konflik agraria sebagai “aksi sepihak” berpotensi mengaburkan akar persoalan sesungguhnya, yaitu ketimpangan struktur penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, serta belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Penggunaan istilah “aksi sepihak” juga harus dilakukan secara sangat hati-hati. Dalam sejarah politik agraria Indonesia, istilah tersebut memiliki beban sejarah dan politik yang panjang. Penggunaannya terhadap organisasi petani maupun gerakan reforma agraria dapat melahirkan stigma dan menjauhkan penyelesaian konflik dari prinsip keadilan.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penjaga legalitas administratif. Negara harus berdiri sebagai penegak keadilan agraria.
Jika penguasaan atau penggarapan masyarakat disebut sebagai tindakan sepihak, maka negara juga harus berani memeriksa penerbitan konsesi, HGU, penetapan kawasan maupun penguasaan tanah dalam skala besar yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah berada di atas tanah tersebut.
Di tengah polemik tersebut, Gerbang Tani memberikan perhatian serius sekaligus dukungan terhadap proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI. Hal ini merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk kembali menempatkan reforma agraria sebagai agenda utama pembangunan nasional.
Kami Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang-Tani) menyampaikan dukungan penuh sekaligus mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan memastikan substansinya benar-benar menyelesaikan Krisis Agraria secara menyeluruh, sehingga RUU ini wajib berorientasi kepada keadilan agraria, perlindungan rakyat, penyelesaian konflik agraria dan perubahan struktur penguasaan serta pemanfaatan sumber-sumber agraria yang selama ini timpang.
Padahal Reforma Agraria adalah Perintah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33, UUPA No.5 1960, Tap MPR No.IX/2021 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Perpres 62/2023 tentang Reforma Agraria.
Mencegah agar RUU ini melenceng dari upaya yang tengah dijalankan DPR dan masyarakat khusunya dari Kementerian ATR/BPN. Maka kami mendesak agar RUU Pengaturan Reforma Agraria wajib menjawab Krisis Agraria yang tengah dihadapi masyarakat.
Maka substansi pokok dari RUU ini wajib memastikan tujuan pelaksanaan RA tersebut adalah untuk: (1) Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; (2) Melaksanakan redistribusi tanah; (3) Menyelesaikan konflik agraria struktural; (4) Melindungi petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan, dan kelompok masyarakat yang bergantung pada sumber-sumber agraria; (5) Menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup; (6) Mengintegrasikan kebijakan agraria, tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, pertanian, dan pembangunan wilayah di dalam kerangka reforma agraria; (7) Menjamin pembangunan kawasan reforma agraria sehingga memastikan modal, teknologi, infrastruktur, pengetahuan, pasar, dan kelembagaan ekonomi; (8) Memastikan hasil reforma agraria menjadi basis penguatan ekonomi kerakyatan.
Dengan tujuan wajib tersebut, maka RUU Reforma Agraria ini seharusnya memastikan adanya lembaga pelaksana Reforma Agraria atau Badan Pelaksana Reforma Agraria. Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional inilah yang satu-satunya lembaga yang berwenang memimpin seluruh proses penyelenggaraan reforma agraria dari sisi perencanaan pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan ini memiliki ketetapan dan keputusan yang mengikat kepada Kementerian dan Lembaga khususnya Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN-RI, Bank Tanah, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan K/L lainnya untuk menjalankan ketetapan mengenai penetapan Objek dan Subjek Reforma Agraria, Penyelesaian Konflik Agraria dan Pembangunan Kawasan Reforma Agraria.
Terakhir, Badan ini wajib dipimpin dan diselenggarakan oleh pihak-pihak yang selama ini memiliki rekam jejak, kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan reforma agraria.
Gerbang Tani berpandangan bahwa polemik mengenai “aksi sepihak” tidak boleh mengalihkan perhatian bangsa dari persoalan yang jauh lebih mendasar: belum terselesaikannya ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural.
Karena itu, momentum pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI harus digunakan untuk membangun jalan keluar yang lebih kuat, adil dan berpihak kepada rakyat.Petani tidak membutuhkan stigma. Petani membutuhkan tanah, keadilan, kepastian berusaha dan masa depan. (*)

