Beranda » Hak Terpenuhi! 134 Mantan Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Hak Terpenuhi! 134 Mantan Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

SwaraMediaKaltim.com – Kolaborasi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menuntaskan perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya. Lewat proses mediasi yang intensif, pihak perusahaan menyepakati pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan buah dari komunikasi yang terbuka antara pemerintah, aparat kepolisian, manajemen perusahaan, serta serikat pekerja.

“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” kata Afriansyah dalam keterangan pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Perselisihan ini bermula dari kebijakan PHK yang diterapkan perusahaan kepada 134 pekerja pada Maret 2026. Para mantan pekerja kemudian memperjuangkan hak-hak mereka sesuai regulasi dan masa kerja yang berlaku.

Melalui proses perundingan dan mediasi yang dikawal oleh Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, kesepakatan akhirnya tercapai tanpa berlarut-larut. Jumlah Pekerja 134 orang dengan total kompensasi Rp12,7 miliar. Status pembayaran, seluruh dana telah disalurkan dan didistribusikan kepada pekerja sesuai porsi masa kerja masing-masing.

Wamenaker mengapresiasi jajaran Polri yang mengawal iklim ketenagakerjaan secara arif dan bijaksana. Menurutnya, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri sangat strategis untuk mengimbangi dinamika industri yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri agar dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.

“Atas kerja sama dan kolaborasi yang ada tercapailah kesepakatan. Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” terang Irhamni.

Irhamni menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri kini telah dibentuk secara terstruktur dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Kehadiran desk ini dirancang sebagai ruang dialog awal untuk mereduksi potensi konflik industrial agar tidak meluas menjadi demonstrasi di jalanan.

Manfaat mediasi terstruktur, bagi Buruh/Pekerja kepastian pemenuhan hak pesangon dan jaminan perlindungan hukum. Bagi Pengusaha/Dunia Usaha: Kepastian hukum, rasa aman, serta iklim investasi yang kondusif. Bagi Perekonomian: Mencegah munculnya gejolak yang dapat mengganggu iklim usaha nasional.

Menanggapi dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, Wamenaker Afriansyah menegaskan bahwa PHK merupakan langkah terakhir yang sebisa mungkin dihindari. Namun jika terpaksa dilakukan, prosedur serta regulasi ketenagakerjaan wajib dipatuhi.

Sebagai langkah antisipasi dan pelindungan bagi pekerja terdampak pada pelatihan kerja. Kemnaker menyiapakan kapasitas pelatihan dan peningkatan keterampilan (upskilling/reskilling) bagi sekitar 50 ribu orang pada tahun 2026.

Prioritas Dialog, Serikat pekerja diimbau untuk selalu mengedepankan mekanisme dialog bipartit maupun tripartit sebelum memutuskan untuk menggelar aksi demonstrasi.

Dengan selesainya kasus PT Amos Indah Indonesia, sinergi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan dapat terus menjadi pilar penegakan hukum ketenagakerjaan yang humanis sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia. (vivie)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!