Beranda » Ijin Tambang Rakyat, Solusi Ekonomi Rakyat Tempatan, Cocok Untuk Kalimantan Timur Yang Kaya Batubara dan Aneka Berbatuan Non Logam Lainnya

Ijin Tambang Rakyat, Solusi Ekonomi Rakyat Tempatan, Cocok Untuk Kalimantan Timur Yang Kaya Batubara dan Aneka Berbatuan Non Logam Lainnya

(Sebuah resensi yuridis)

Oleh Rudi Ranaq, advokat kelahiran Kampung Benung, Kutai Barat, Kaltim.


SwaraMediaKaltim.com – Tulisan singkat ini muncul dari ungkapan seorang teman dan sahabat saya Agustinus Lejiu yang menyatakan, seharusnya tidak ada alasan kita masyarakat Kalimantan Timur ini miskin alias tidak kaya, karena semua kekayaan alam tersedia, termasuk batubara.

Pertanyaannya, bagaimana rakyat tempatan Kalimantan Timur bisa mendapatkan manfaat dari kekayaan sumberdaya alam di sektor tambang batubara? Masih ada kah lokasi yang berisi batubara yang berada di luar konsesi perusahaan-perusahaan baik perusahaan besar, menengah maupun kecil? Saya tidak mengetahui secara pasti apa jawaban pertanyaan ini.

Harapan penulis, mudah-mudahan masih ada lokasi yang kosong, yang belum berijin, atau sudah berijin tetapi tidak diseriusi oleh pemilik ijin yang berisi emas hitam ini. Pertanyaannya lagi, ada kah aturan yang memungkain masyarakat tempatan mengelola penambangan batubara ini?

Penulis pikir banyak pembaca yang sudah membaca atau setidak-tidaknya mendengar cerita, bahwa Pemerintah Jaman Presiden Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan aturan yang sangat berpihak kepada rakyat tempatan untuk mengelola usaha penambangan batubara. Ya, aturan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA yang ditandatangani Bapak Joko Widodo pada tanggal 11 April 2022.

Peraturan Presiden ini merupakan petunjuk pelaksanaan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendelegasian di sini dimaksudkan adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan Batubara.

Menurut pendapat penulis, aturan ini sangat cocok dilaksanakan di Kalimantan Timur yang amat kaya akan sumber daya alam batubara. Tetapi pertanyaannya akan kah Pemerintah Provinsi mempunyai kehendak politik yang kuat untuk memberikan ruang kepada rakyat tempatan untuk mengelola sumberdaya alam yang satu ini? Sesungguhnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah semestinya mendukung pelaksanaan regulasi ini.

Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No 55/2022 ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian wajib melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi juga wajib menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang

Pertambangan mineral dan batubara.

Terdapat 4 hal yang didelegasikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi terkait Peraturan Presiden 55/2022 ini, yaitu: standard sertifikasi, ijin, pembinaan dan pengawan (Baca Pasal 2 ayat 1-12). Dijelaskan bahwa standard sertifikasi yang didelegasikan meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Iingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang, keselamatan keselamatan Pertambangan dan penambangan. Sedangkan perijinan, untuk Batu Non Logam (Batu Gunung/Bebatuan) diperlukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan), SIPB (Surat lzin Penambangan Batuan), dan Ijin Angkut Jual.

Sedangkan untuk Batubara memerlukan IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (Ijin Penambangan Rakyat), IUJP (Ijin Usaha Jasa Penambangan) dan Ijin Angkut Jual.

Sepintas, aturan ini sangat mempermudah dunia usaha sampai pada akar rumput sebagai aktor utama. Namun demikian, fungsi pembinaan dan pengawasan menjadikan dunia ini wajib dilaksanakan secara bertanggungjawab, agar disamping memberikan efek positif secara ekonomi, juga meminimalisir sekecil mungkin efek negative terhadap lingkungan hidup.

Artinya dengan adanya pendelegasian fungsi kewenangan pada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, pengusahaan bebatuan mineral dan Batubara ini diharapkan berjalan secara secara professional, menguntungkan secara ekonomi tetapi juga ramah terhadap lingkungan.

Semoga regulasi ini dapat diimplementasikan pada tahun 2025 di Bumi Ruhui Rahayu Kalimantan Timur, dan berefek pada peningkatan tarap hidup Masyarakat tempatan dari yang sebelumnya sebagai penonton, berubah menjadi pemain atau pengusaha tambang yang tidak serakah, professional dan bertanggungjawab.

Semoga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai political will yang baik menjadi leading institusi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Peraturan Presiden 55/2022 mulai tahun 2025 ini, kalau tidak sekarang, kapan lagi. Lebih cepat lebih baik kata Bapak Haji Yusuf Kalla.

Semoga menjadi kenyataan yang berujung kebaikan bagi orang banyak, termasuk Masyarakat tempatan dan Masyarakat  yang 5% atau 200an yang masih hidup di bawah garis kemiskinan dari total penduduk kaltim 4,1 Jt (BPS Thn 2024), yang sangat mungkin kekayaan bebatuan dan Batubara yang ada di perut bumi Kaltim yang kita perbincangkan dalam tulisan ini terletak atau berada di tanah atau lokasi kepunyaan Masyarakat yang miskin itu secara turun-temurun.

Jika itu benar, maka benar pula kata sahabat saya Agustinus Lejiu, kita memang tidak semestinya miskin di tengah kelimpahan sumberdaya alam di Tanah Borneo ini. (*)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!